FaktualNews.co

Papan Himbauan Akan Dipasang

Debt Collector Dilarang Masuk Wilayah Rungkut Surabaya

Birokrasi     Dibaca : 1794 kali Penulis:
Debt Collector Dilarang Masuk Wilayah Rungkut Surabaya
FaktualNews.co/Eko Yono/
Bahas Debt Collector dalam Cangkruan bersama Tiga Pilar

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga pilar Kecamatan Rungkut Surabaya, menggelar dialog Cangkruan Tiga Pilar. Acara tersebut digelar di kantor Kelurahan Kedung Baruk, Rabu (24/1/2018) malam dan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Cangkruan tiga pilar dilaksanakan dalam rangka memecahkan masalah sosial dan gangguan Kamtibmas, serta meningkatkan sinergitas dengan masyarakat di wilayah tersebut.

Selain sinergitas serta Kamtibmas, dalam giat Cangkrukan tersebut Tiga Pilar juga membahas tentang tindakan yang dilakukan oleh debt collector di wilayah kecamatan Rungkut.

Turut hadir dalam cangkruan, diantaranya, Kapolsek Rungkut, Danramil Rungkut, Lurah Kedung Baruk, serta Ketua RW se-Kelurahan Kedung Baruk. Hadir pula, Pengurus RT 03 RW 06, tokoh agama dan masyarakat serta LPMK.

Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Esti Setija Oetami, dalam acara Tiga Pilar itu mengungkapkan, melalui kegiatan Cangkrukan itu diharapkan para wakil Negara dapat memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat dan sesuai dengan yang diharapkan.

Jika terjadi permasalahan – permasalahan sekecil apapun agar tidak menimbulkan konflik sosial yang meluas, maka diharapkan kepada warga Kedung Baruk agar selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan Tiga Pilar.

“Dan salah satu program Kepolisian yakni Patroli sepeda pancal blusukan, yang bertujuan untuk dapat berdialogis dengan warga secara langsung, serta himbauan agar pemilik kendaraan lebih mengamankan kendaraanya untuk terhindar dari pelaku kejahatan 3C,” kata Esti.

Dipaparkan, pelaku kejahatan di wilayah Rungkut Surabaya didominanasi anak-anak. Karena itu, lanjutnya, diharapkan kepada orangtua, ketua RT dan ketua RW, ikut serta mengawasi tingkah laku anak-anaknya.

Menjawab pertanyaan dari beberapa warga, terkait dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector, rencananya pemasangan himbauan larangan terhadap Debt Colector di wilayah Rungkut Surabaya, agar semua pihak mendukung atau turut serta menghimbau sepenuhnya.

Mengenai permasalahan Debt Collector yang menyita paksa di jalan raya, Polsek Rungkut pernah memproses kasus tersebut namun bolak- balik dikembalikan di Kejaksaan, karena permasalahan tersebut merupakan kasus Fidusia.

“Namun apabila permasalahan tersebut terjadi diwilayah Kedung Baruk agar segera menghubungi Polsek Rungkut, petugas akan menjeratnya dengan pasal lainnya,” tutup Esti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul