Kriminal

Pesta Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Petugas

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, kembali meringkus dua pengedar sabu lainnya. Penangkapan keduanya berkat pengembangan yang dilakukan usai meringkus pengedar sabu di sebuah warung Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Penangkapan pelaku ini hanya berselang 2,5 jam dari penangkapan sebelumnya. Petugas yang mendapat informasi langsung menyergap keduanya. Kedua pelaku ini diringkus saat sedang pesta sabu di wilayah Kota Mojokerto.

Kedua pelaku yakni Roji Nur Fadilah Rhohmanu (19) warga Jalan Brawijaya 65-A, Kelurahan Mentikan RT 1 RW 1, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Dandi Lazimul Fikri (33) warga Lingkungan Cakarayam gang buntu No 20, Kelurahan Cakarayam, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

“Dari hasil pengembangan dua pelaku sebelumnya, Sabtu sekira pukul 01.00 WIB petugas mengamankan dua pelaku lain. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto,” ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Sabtu (27/1/2018).

Keduanya diamankan saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu. Akibat pesta sabu tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Dari kedua pelaku diamankan sejumlah barant bukti diantaranya, satu buah pipet kaca berisi shabu dengan berat 1,58 gram, satu unit handphone merk Blackberry warna hitam, seperangkat alat nyabu dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam coklat,” tandasnya.