Birokrasi

Honorer K2 Jombang Ancam Turun Jalan

Protes Pernyataan Kepala BKD

JOMBANG, FaktualNews.co – Kecewa dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, para honorer kategori 2, bersiap menggelar aksi turun jalan.

Rencana itu sebagaimana dilontarkan ketua Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) Jombang, Ipung Kurniawan, di Jombang, Rabu (31/1/2018).

Ipung mengatakan, pihaknya kecewa lantaran Kepala BKD Jombang, Muntholip, beberapa waktu lalu saat apel di halaman Pemerintah Kabupaten Jombang, menyatakan bahwa Honorer K2 tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pernyataannya kala itu, sebut Ipung, Muntholib menyatakan jika ingin jadi PNS, para Honorer meski sudah mengabdi sekian lamanya harus melalui tes.

“Pak Muntholib (Kepala BKD) memang sering mengeluarkan pernyataan seperti itu sejak masih menjabat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Padahal Honorer K2 sampai hari ini masih dalam proses penyelesaian di DPR RI dan Kemenpan RB serta masih dalam proses Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.

Ipung berharap, nasib Honorer K2 diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. “Harapan kita ada greget dari Pemkab untuk memperjuangkan honorer K2 diangkat PNS. Bukan malah meniadakan Honorer K2 yang sekarang masih di perjuangkan oleh DPR RI dan KemenPan-RB,” tandas Ipung.

Sementara itu, dilansir JPNN.com, Senin (29/1/2018), Wakil Ketua Baleg DPR RI, Toto Daryanto, pada 29 Januari 2018 mengatakan, honorer K2 yang bekerja per Januari 2005, statusnya selama ini belum jelas. Apalagi dengan adanya UU ASN yang memberikan batasan umur.

“Untuk mengakomodir honorer itulah perlu dibuatkan payung hukumnya dengan cara merevisi UU ASN. Namun, revisi ini bukan untuk honorer yang diangkat di atas tahun 2005, karena itu melanggar aturan,” terang Toto.

Dia menyebutkan, walaupun sudah ada larangan kepala daerah mengangkat honorer (terakhir tahun 2005), fakta di lapangan banyak yang melanggar. Akibatnya jumlah honorer membeludak.

“Kesepakatan Baleg dengan pemerintah yang akan diakomodir dalam revisi UU ASN hanya honorer yang diangkat maksimal Januari-Februari 2005 dan masih mengabdi sampai saat ini. Di luar itu tidak masuk,” tegasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari akan bermunculan pabrik-pabrik surat pengangkatan palsu. Itu sebabnya database yang ada pada pemerintah harus dilempar ke publik untuk diuji kebenarannya.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPR. Honorer juga harus memantau ini agar tahu mana honorer bodong,” tandasnya.