FaktualNews.co

Sediakan Layanan Plus-plus, Pemilik Warung di Ngawi Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 4610 kali Penulis:
Sediakan Layanan Plus-plus, Pemilik Warung di Ngawi Diciduk Polisi
FaktualNews/Istimewa/
Ilustrasi

NGAWI, FaktualNews.co – M (57), perempuan pemilik warung di pinggir jalan Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diciduk polisi.

Penyebabnya, perempuan itu diduga menyediakan layanan plus-plus di warung tempatnya berjualan. Dia tak berkutik saat digerebek petugas dari Polsek Paron, Ngawi.

Kapolsek Paron, AKP Widodo, kepada wartawan di Ngawi mengungkapkan, terungkapnya ulah M yang menyediakan layanan plus-plus, berawal dari laporan warga sekitar.

Layanan plus-plus yang dimaksud, yakni M menyewakan kamar mungil berukuran 3×4 di rumahnya untuk Indehoi.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. “Banyak laki-laki hidung belang yang datang ke warung,” beber AKP Widodo, Kamis (1/2/2018).

Setiap pasangan yang datang ke warung, lanjut AKP Widodo, berlangsung cukup lama sehingga memunculkan kecurigaan. Kejadian itu tak hanya sekali dua kali, tapi sudah sangat sering.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, diketahui bahwa M menyediakan fasilitas plus-plus tersebut dengan tarif Rp. 10 ribu untuk sekali sewa.

Atas perbuatannya, M akan dijerat dengan pasal 296 Sub 506 KUHP, tentang pencabulan. Dia dianggap memudahkan perbuatan pencabulan dengan menyediakan tempat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i