FaktualNews.co

Terkontaminasi Limbah PT PRIA, Warga Lakardowo Mojokerto Tuntut Pemulihan Lahan

Peristiwa     Dibaca : 2392 kali Penulis:
Terkontaminasi Limbah PT PRIA, Warga Lakardowo Mojokerto Tuntut Pemulihan Lahan
Prigi Arisandi, Ecoton for FaktualNews.co
Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman) saat menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman) meminta pemerintah lebih serius dalam menangani kasus pencemaran lingkungan, akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Tuntutan ini disampaikan saat mereka menggelar aksi di depan Istana Negara, Kamis (1/2/2018).

Prigi Arisandi, aktivis lingkungan Ecoton mengatakan, dalam aksinya mereka membawa beberapa tuntutan, diantaranya penuntasan pencemaran lingkungan oleh PT PRIA. Kedua pemulihan kerusakan lingkungan disekitar areal PT PRIA yang telah terkontaminasi limbah B3 dan menghentikan perluasan PT PRIA.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian Geologi dan Geolistrik tanah di sekitar aktivitas PT PRIA menunjukkan adanya kontaminasi logam berat timbal dan beberapa logam berbahaya.

“95 persen matapencaharian masyarakat Lakardowo adalah petani. Lahan pertanian di Lakardowo biasa ditanami jagung, cabai, terong dan padi. Kontaminasi lahan ini menimbulkan penurunan kualitas dan jumlah hasil pertanian,” ungkapnya, saat dihubungi FaktualNews.co, Kamis (1/2/2018).

Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur telah merekomendasikan untuk melakukan uji kualitas hasil pertanian. Hasilnya, padi di lahan pertanian sekotar PT PRIA menunjukkan adanya kontaminasi logam berat.

Gerakan Perempuan Lakardowo Mojokerto demo di depan istana negara

Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman) saat menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2/2018). Photo: Prigi Arisandi, Ecoton for FaktualNews.co

Prigi menjelaskan, memburuknya kondisi lahan pertanian ini diduga kuat karena aktivitas PT PRIA, salah satu perusahaan yang konsentrasi di bidang pengelola dan pemanfaat limbah B3 yang beraktivitas sejak 2010.

“Sejak 2010, terdapat aktivitas penimbunan limbah B3 di area PT PRIA. Limbah yang ditimbun berupa slage logam, karbon aktif, fly ash, bottom ash, sludge kertas, sludge limbah industri, limbah medis bahkan juga bahan makanan olahan kadaluwarsa,” jelasnya.

Pada 2016, didapati sekitar 230 lebih anak-anak Lakardowo yang menderita dermatitis yang disebabkan terkontaminasinya air sumur warga oleh logam berat, sulfat dan kandungam TDS yang tinggi mencapai 2000ppm.

“Bahkan saat uji sumur pantau di dalam PT PRIA dilakukan pada Juni 2016, ditemukan beberapa parameter yang di atas baku mutu, dan terjadi peningkatan bila dibandingkan data rona awal,” tambahnya.

Prigi menambahkan, pada 8 Desember 2016 lalu, DPR Komisi VII merekomendasikan agar PT PRIA melakukan pemulihan lingkungan. Namun hingga saat ini belum ada realisasi. “Audit lingkungan yang direkomendasikan sejak 8 Desember 2016 itu, hingga 2018 belum diumumkan hasilnya,” imbuhnya.

Selain itu, pada 10 November 2017, Komnas HAM juga sudah merekomendasikan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengeboran dan mengambil contoh tanah di dalam area PT PRIA untuk membuktikan kecurigaan penduduk Lakardowo. “Tapi pada 14 November 2017, PT PRIA menolak melakukan pengeboran di dalam area pabrik,” katanya.

Dalam penyelesaian kasus pencemaran ini, pemerintah dinilai tanpa mempertimbangkan semakin meluasnya dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan warga Lakardowo. Bahkan kini PT PRIA memperluas area industrinya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul