Ecer Togel, Dua Kakek di Surabaya Masuk Penjara
SURABAYA, Faktualnews.co – Dua kakek di Surabaya ini bakal menghabiskan hari-hari tuanya di balik jeruji penjara setelah berurusan dengan pihak berwajib setelah terjerat kasus perjudian.
Kedua kakek yang diketahui bernama Yulius (68) asal Mojosari Rt 06 Rw 01 Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Bojonegoro dan Mustofa (63) asal Jalan Randuagung I, Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya, tidak dapat mengelak saat di dalam HP mereka didapati nomor rekap judi togel.
Salah satu pelaku, Yulius mengaku jika sudah beberapa bulan terakhir ini iseng menjadi pengecer judi togel untuk mengisi hari-harinya usai tidak mempunyai pekerjaan yang tetap.
Sementara untuk hasil yang diterimanya yakni 10 persen dari seluruh tombokan hasilnya digunakan untuk menambah biaya hidup sehari-hari.
Kepada petugas kakek tersebut juga mengaku jika menyetorkan hasil rekapan tersebut ke rekannya yang bernama Mustofa.
“Begitu petugas mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku Mustofa, petugas langsung bergerak untuk menangkap dan mengamankannya,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, kepada FaktualNews.co, Jumat (2/2/2018).
Dari tangan kedua kakek ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP merk Nokia warna merah, 1 buah HP merk Nokia warna hitam
serta uang tunai.
Kini keduanya langsung dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.