Bupati Jombang Bantah Uang Dugaan Suap Untuk Biaya Pilkada
JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).
Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Yakni Inna Listyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
Wakil Ketua KPK Laode M syarif, mengatakan uang suap tersebut digunakan untuk kepentingan pemenangan di Pilkada, temasuk untuk iklan di sebuah media. Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Nyono Suharli Wihandoko.
“Kemarin itu ada sumbangan yang sedikit, itu diberikan, ada bantuan untuk iklan atau apa pun itu diberikan sama teman-teman,” jelas Nyono.
Menurut Nyono, uang yang diterima (dugaan korupsi) telah digunakan untuk membantu sedekah santunan anak yatim. Namun, dia enggan menyebutkan uang mana yang digunakan untuk hal tersebut.
“Itu membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim. Sedekah itu urunan (patungan) sebenarnya. Saya tidak mikir itu salah karena kami berikan kepada anak-anak yatim di Jombang,” teran.
Dari kasus tersebut Nyono menegaskan siap untuk mundur dari jabatannya sebagai DPD Golkar Jatim dan Bupati Jombang. Ia pun mengaku ikhlas untuk melepas dua kursi jabatan itu.
“Dari DPD Golkar Jawa Timur maupun menjadi Bupati. Saya ikhlas karena merasa bersalah menurut ketentuan hukum. Sehingga perjalanan ini yang harus diikuti prosesnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.