Politik

Nyono Tersangka, Subaidi Mukhtar Siap Tarung di Pilbup Jombang 2018

JOMBANG, FaktualNews.co – Ditetapkannya Bupati Jombang, Nyono Suherli Wihandoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat koalisi partai pendukungnya pecah. Bahkan lima parpol yang mendukungnya sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Jombang, menyatakan kian solid.

Hal itu juga disampaikan pasangan Nyono dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang, yakni Subaidi Mukhtar. Bacawabup yang diusung koalisi lima parpol yakni Golkar, PKB, PKS, PAN dan Nasdem ini mengaku siap all out dalam kontestasi Pilkada Jombang yang digela 27 Juni 2018 mendatang.

“Saya siap untuk menggantikan seluruh peran cabup dalam hal ini pak Nyono dalam tahapan Pilbup Jombang,” kata Subaidi Mukhtar saat melakukan konferensi pers, Minggu (4/2/2018).

Memang, pasca menyandang status tersangka KPK, langkah Nyono untuk terus bertarung di Pilkada Jombang 2018 dipastikan menuai batu sandungan. Sepertinya, Nyono tidak akan bisa mengikuti seluruh rangkaian tahapan dalam proses Pilkada yang digelar 27 Juni 2018 nanti.

“Jadi mulai penetapan, pengambilan nomor urut, kampanye dan dialog publik itu akan saya lakukan atas nama pasangan Nyono-Subaidi. Tentu kita akan dibackup seluruh partai koalisi yang alhamdulillah semua tetap kompak untuk memenangkan Pilkada Jombang 2018,” terangnya.

Subaidi mengaku tak khawatir, penetapan Nyono sebagai tersangka ini akan memberikan dampak buruk ke publik. Atau menurunkan elektabilitas dan popularitas paslon Nyono-Subaidi dalam Pilkada mendatang. Subaidi mengaku optimis bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat dan memenangkan Pilkada Jombang ini.

“Sama sekali saya tidak memiliki rasa waswas. Saya akan fokus dan konsentrasi serta bekerja keras untuk memenangkan pilkada ini. Saya yakin masyarakat sudah bisa menilai,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).

Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Yakni Inna Listyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.