FaktualNews.co

Driver Fiktif Grab Surabaya Masih Mahasiswa, Sehari Kantongi 3,6 Juta

Kriminal     Dibaca : 1315 kali Penulis:
Driver Fiktif Grab Surabaya Masih Mahasiswa, Sehari Kantongi 3,6 Juta
FaktualNews.co/Ekoyono/
Ketiga pelaku penipuan order fiktif saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua dari tiga pelaku komplotan order fiktif taksi online Grab yang diungkap Unit Resmob Polretabes Surabaya, Jawa Timur, ternyata masih berstatus mahasiswa. Kedua pelaku itu berstatus mahasiswa, yakni Liem Andrew (22) dan Mauriciano (23).

Dua pemuda yang tinggal di Jalan Sutorejo dan Jalan Wijaya Kusuma, Kota Surabaya itu merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya.

“Benar, dua pelaku kejahatan ini masih tercatat sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tingggi di Surabaya. Mereka satu komplotan dengan Liem Cabdra melakukan order fiktif taksi online,” sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Rabu (7/2/2018).

Bima membeberkan, Andrew dan Mauriciano direkrut diajak kerjasama Chandra mulai Januari 2018. Mereka melancarkan kejahatan order fiktif taksi online dengan sarana 36 hanphone (HP) akun driver Grab dan 86 HP yang sudah terkoneksi dengan aplikasi Grab.

Setiap harinya, pelaku ini bergerak mobile di Surabaya dengan berbekal mobil Toyota Agya L 155 EX milik Andrew. Mereka bergerak secara mobile dalam setiap harinya.

Dua mahasiswa ini, melakukan pemesanan taksi online Grab sekaligus menerima pemesanan melalui ratusan HP. Dalam sehari satu akun menerima minimal empat pemesanan dana menerima bonus dari Grab. Dari 12 akun yang aktif dipakai, pelaku ini mendapat keuntungan Rp 3,6 juta setiap harinya.

Hasil dari bonus diberikan dari Grab ke Chandra sebagai pemilik akun melalui transfer rekening bank. Dari pembayaran itu, Andrew dan Mauriciano mendapat bagian 40 persen dan Chandra 60 persen.

“Saya ajak pelaku lainnya tujuannya agar mendapat keuntungan besar dari pemesanan taksi online fiktif,” aku pelaku Chandra.

Dari hasil ungkap ini, polisi menyita sebanyak 132 HP, 8 modem, 2 power bank (baterai), tiga buku tabungan bank dan puluhan kartu perdana sebagai barang bukti.

Guna mempertangungjawabkan perbuatnnya, ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tantang ITE atau Pasal 378 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags