MADIUN, FaktualNews.co – Seorang pemuda berinisial E diringkus petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Kota Madiun, Jawa Timur.
Pemuda tersebut, belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Magetan. Ia dibekuk saat hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas, Selasa 6 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Lapas Klas I Madiun, Wahid Husen mengatakan E ditangkap saat akan menitipkan barang untuk warga binaan berinisial M. Saat dilakukan pemeriksaan barang menggunakan mesin X-Ray, ditemukan barang mencurigakan dalam botol sampo.
“Setelah botol dibuka ditemukan 4 bungkus paket berisi 3 jenis narkoba. Paketan berisi narkoba dimasukan dalam botol sampo itu dibungkus dalam plastik,” katanya Rabu (7/2/2018).
Selain sampo, untuk mengelabuhi petugas pelaku juga mengirim barang berupa pakaian, celana dalam, kaus, sampo dan odol. Saat dilakukan X-Ray di dalam botol sampo terdapat empat bungkusan warna hitam.
“Lalu kami buka disaksikan bersama-sama, ternyata di dalamnya ada barang diduga narkoba,” ujar imbuh Wahid.
Wahid mengatakan, barang berupa celana dalam, kaus singlet, odol dan sampo berisi narkoba itu akan dikirimkan kepada warga binaan berinisial M merupakan terpidana kasus pembunuhan. M merupakan warga binaan pindahan asal Lapas Kelas 1 Malang yang dihukum 20 tahun penjara.
Menurutnya barang tersebut diantar 2 orang, satu orang lain menunggu di mobil berwarna hitam di luar Lapas, berhasil melarikan diri saat akan ditangkap petugas Lapas.
“Satu orang lainnya saat itu menunggu di luar, begitu petugas kami keluar, orangnya kabur,” jelasnya.
Soal apakah barang dipesan atau akan diantar kepada warga binaan berinisial M untuk dijual atau digunakan untuk pesta di dalam lapas, Wahid mengaku belum tahu.
“Kami belum tahu atau belum bisa memastikan. Selanjutnya, pelaku berinisial E berikut seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas Polres Madiun Kot,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Madiun Kota AKP Suyono mengatakan belum bisa memastikan barang akan diselundupkan tersebut narkoba karena belum dilakukan uji lab. Kepastian bisa diperoleh dari lab beberapa hari kedepannya terhadap 3 jenis barang itu.
“Kami telah menerima penyerahan dari Kalapas, disaksikan pihak lapas dan pihak kami. Patut diduga narkoba. Tapi kami belum bisa memastikan itu narkoba karena belum ada hasil lab. Bentuknya kristal diduga sabu, dan pil diduga narkoba jenis happy five, dan inex,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kristal yang diduga sabu seberat 5,2 gram, 50 pil diduga happy five, dan 10 butir pil diduga inex. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk diperiksa. Sementara, satu pelaku lain berhasil kabur belum diketahui identitasnya.