Edi Setiawan Ungkap Eddy Rumpoko Sempat Minta Lagi Alphard Kode ‘Si Hitam’
SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan, yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (9/2/2018).
Edi Setiawan mengungkapkan bahwa Eddy Rumpoko telah menerima mobil Toyota Alphard yang diberi kode ‘si hitam’ seharga Rp 1,6 miliar dan uang yang diberi koden ‘undangan’ sebesar Rp 295 juta dari Direktur PT Dailbana Prima, Fhilipus Djap.
“Pak Fhilipus mendapatkan proyek pengadaan meubelair dengan nilai Rp 5,26 miliar pada anggaran tahun 2017. Kemudian, juga dapat proyek pengadaan seragam dinas dan atributnya dengan nilai proyek Rp 1,44 miliar,” kata Edi dalam kesaksiaannya.
Dalam pengadaan lelang pakaian dinas, disebutkan Edi Setiawan, para calon peserta lelang wajib menyertakan jenis kain yang sesuai standar ISO.
Menurutnya, ada dua termin dalam lelang seragam dinas, pertama (Mei 2017) gagal karena tidak sesuai standart ISO. Kemudian pada Agustus (termin II) baru disetujui setelah standart (ISO) dihapus.
Edi juga mengungkapkan, sebelum pengadaan lelang, Fhilipus Djap sudah melakukan pengaturan termasuk dengan pihak pabrik kain.
Dalam sidang, Jaksa KPK juga memutar percakapan hasil sadapan pembicaraan telepon antara Fhilipus Djap dan Edi Setiawan. Dalam rekaman tersebut terungkap bahwa Eddy Rumpoko kembali meminta satu unit mobil Toyota Alphard ke Fhilipus Djap. Namun Edi Setiawan meminta agar request Eddy Rumpoko dipending dulu.
Dalam percakapan via telepon itu, Fhilipus Djap mengatakan bahwa ‘si hitam’ sudah siap diberikan ke Eddy Rumpoko. “Pak ini si hitam sudah ada,” bunyi suara Fhilipus Djap dalam rekaman sadapan tersebut.
Namun tawaran dari Fhilipus Djap langsung ditolak Edi Setiawan. “Waduh buat apalagi Pak Bos. Jangan dulu pak, yang kemarin (mobil Alphard) aja belum selesai saya yang pusing,” kata Edi Setiawan dalam rekaman yang diputar oleh Jaksa Penuntut pada KPK.
Selain itu, dalam rekaman tersebut juga terungkap bahwa Eddy Rumpoko berpesan kepada Fhilipus Djap untuk disampaikan kepada Edi Setiawan. Pesannya adalah Edi Setiawan diminta berhati-hati dan menyarankan berganti nomor handphone untuk menghindari Tim Saber Pungli.