SUMENEP, FaktualNews.co – Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean dan Kepolisian Sektor Kangean, mengamankan 100 batang kayu yang diduga ilegal di perairan Kayuaru, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Seratusan batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar (ilegal logging) itu diamankan pada Jumat, 9 Februari 2018, sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kayu rimba dengan ukuran 400 x 12 x 8 Cm itu diketahui pertama kali saat BKPH Kangean melakukan patroli bersama Petugas Kepolisian Sektor Kangayan, di perairan Dusun Kayuaru, Desa/Kecamatan Kangayan, menggunakan speed boot.
Ditempat yang sama, petugas mendengar suara mesin perahu yang melintas di perairan itu. Petugas dengan perlahan mendekati perahu yang dinahkodai oleh Dusallam, warga Dusun Bondat.
Saat dicek, di dalam perahu diketahui terdapat kayu rimba. Setelah diminta untuk menunjukan dokumen terkait surat izin kepemilikan kayu, pria asal Desa/Kecamatan Kangayan itu tidak bisa menunjukannya kepada petugas.
“Maka dari itu yang bersangkutan langsung diamankan ke Kantor BKH Kangean,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Sabtu (10/2/2018) dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Dusallam ditetapkan sebagai tersangka. “Akibat perbuatan itu, ditaksir BPKH mengalami kerugian hingga Rp20 juta,” tandasnya.
Saat ini perkara itu terus didalami guna mengungkap sindikat aksi penebagan kayu secara ilegal itu.