Pilwali Kota Mojokerto 2018 :
KPU Minta Laporan Dana Kampanye Paslon Transparan
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto meminta para pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto melaporkan transparansi anggaran awal kampanye pada 14 Februari 2018 mendatang. Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
Selain itu, KPU Kota Mojokerto meminta identitas para penyumbang dana kampanye, baik penyumbang perorangan maupun lembaga swasta, harus jelas dan transparan. Setiap orang boleh menyumbang maksimal mencapai Rp75 juta, sedang lembaga swasta berbadan hukum senilai Rp 750 juta.
“Tidak boleh ada sumbangan dari pemerintah atau sumbangan dari negara asing, baik perusahaan maupun pemerintah asing. Penyumbang perorangan harus jelas identitasnya, tidak boleh no name atau hamba Allah,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin, Minggu (11/2/2018).
Amin menambahkan, dalam PKPU 4/2017 batas penyumbangan telah diatur. Namun, batas bawah sumbangan dana kampanye tidak diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017. “Sehingga berapa pun sumbangan yang batas bawah, tentu boleh, asalkan jelas identitas penyumbangnya. Bukan identitas hamba Allah,” imbuhnya.
Menurut Amin, pengaturan ini guna mempermudah proses rekapitulasi keuangan serta berbagai potensi penyelewengan dana kampanye. Dalam catatan KPU Kota Mojokerto, secara lisan tim penghubung keempat bakal pasangan calon telah menyatakan sudah memiliki rekening khusus dana kampanye.