Penyebab Dana Desa Lamongan 2018 Turun
LAMONGAN, FaktualNews.co – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lamongan belum bisa dicairkan sepenuhnya. Lantaran, masih banyak desa yang belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi syarat pencairan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin, dari 462 desa di Lamongan, sebanyak 220 desa belum menyelesaikan APBDes sedangkan 242 desa sudah selesai.
“Kecepatan pencairan DD dan ADD sangat tergantung dari kelengkapan administrasi dari desa. Jadi jika desa ingin segera mencairkan DD dan ADD maka diantaranya harus segera merampungkan APBDes,” jelasnya, Selasa (13/2/2018).
Tahun 2018 ini, lanjut Khusnul Yaqin, jumlah anggaran ADD sama dengan tahun 2017 yakni, Rp 126.496.109.300.
Sedangkan untuk Dana Desa yang berasal dari pemerintah pusat, Kabupaten Lamongan tahun ini mendapatkan anggaran sebesar Rp 321.349.755.000. Jumlah Dana Desa tersebut turun dari anggaran tahun 2017.
“Jumlah Dana Desa yang didapat Kabupaten Lamongan pada tahun 2018 ini turun dari tahun 2017. Yang dulunya mendapatkan sebesar Rp 363.423.524.000, sekarang mendapat Rp 321.349.755.000,” ungkapya.
Penurunan itu dikarenakan perbedaan penghitungan. Sebelumnya hanya menggunakan alokasi dasar dan alokasi formula. Sementara tahun 2018 ini ditambah dengan alokasi afirmatif, yakni alokasi bagi desa yang sangat tertinggal.
Pada segi penggunan anggaran, ADD sebanyak 60 persen bisa digunakan untuk penghasilan tetap kades dan perangkatnya. Sedangkan 40 persen sisanya digunakan untuk pembangunan fisik, operasional BPD, LPM, PKK, Posyandu.
Sedangkan pada DD penggunannya untuk bidang pembangunan, bidang pemberdayaan dan prioritas kabupaten yang tidak bertentangan dengan prioritas penggunaan DD dari Kementerian Desa.
Kemudian untuk tahapan pencairannya, ADD pada tahun 2018 ini hanya dilaksanakan melalui 2 tahap (40 persen dan 60 persen). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang tiga tahap.
Ini menurut Khusnul, untuk memudahkan dan agar waktu tidak tersita untuk mengerjakan pertanggungjawaban pengajuan ADD.
“Tapi untuk Dana Desa, tetap dilakukan dalam tiga tahap karena menjadi domain kebijakan Kementerian Keuangan,” tukasnya.