Direktur RSUD Jombang dan Pejabat Bank Diperiksa KPK
JOMBANG, FaktualNews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Jombang non-aktif Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Inna Silestyowati.
Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Kepala Dinkes dan penataan perizinan rumahsakit di Dinkes Jombang.
Setelah kemarin, sejumlah pejabat eksekutif di Pemkab Jombang, kali ini giliran Direktur RSUD Jombang Pudji Umbaran, yang ‘dikorek’ keterangannya oleh penyidik Komisi Antirasuah.
Pudji nampak hadir memenuhi panggilan KPK di ruang Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Kepada awak media, Plt Kepala Dinkes ini memilih irit untuk bicara. “Terkait (pemanggilan red) waktu menjadi Plt (Kepala Dinkes) dulu,” kata Pudji sembari berjalan memasuki ruang pemeriksaan, Rabu (14/2/2018).
Selain Pudji Umbaran, dua ajudan Nyono saat menjabat sebagai bupati yakni Munir dan Ma’ruf, juga turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Selain itu tampak pula salah seorang pejabat Bank di Jombang berinisial A, serta petugas loket di Dinkes yakni Ika, dan Kabag Hukum Pemkab Jombang Agus Purnomo juga datang ke ruang pemeriksaan.
Namun, selang satu jam kemudian, Agus terlebih dahulu keluar dari ruangan penyidikan. Sayangnya, ia enggan memberikan komentar lebih rinci terkait dengan pemeriksaan itu. “Saya cuma mantau perkembangan,” ucap Agus lirih.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh Satgas KPK masih berlangsung. Kuat dugaan, pemeriksaan ini akan terus menyasar sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Jombang untuk kedepannya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Plt Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), Wiwik Emy Tjitrawatie dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Abdul Kudus dam Kepala Puskesmas Perak, Oisatin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).
Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Yakni Inna Sulistyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.