FaktualNews.co

Penuhi Panggilan Panwas, Ini Penjelasan Ketua DPRD Sidoarjo

Politik     Dibaca : 1118 kali Penulis:
Penuhi Panggilan Panwas, Ini Penjelasan Ketua DPRD Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Sulamul Hadi Nurmawan usai memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo di Kantor Panwaslukab Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Setelah dua hari belum memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan turut kampanye blusukan Calon Gubernur (Cagub) Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Sulamul Hadi Nurmawan memberikan klarifikasi ke Kantor Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (23/2/2018).

Dalam klarifikasi itu, Gus Wawan sapaan akrab Ketua DPRD Sidoarjo merasa tidak sedang kampanye saat bersama salah satu cagub yang akan bertarung dalam Pilkada Jatim yang digelar 27 Juni 2018. “Saya tidak sedang kampanye waktu itu. Hanya ada di sana untuk menemani saja,” ucap H. Sulamul Hadi Nurmawan usai menghadiri panggilan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo.

Ia juga mengkritisi pasal 63 ayat 1 peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang menyebut bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, DPRRI, DPRD kabupaten, DPD bisa ikut kampanye pasangan calon sepanjang dia telah melaksanakan atau mempunyai ijin cuti.

“Dalam pasal 39 dijelaskan, kampanye itu salah satunya datang ke komunitas, ke rumah orang, blusukan ke pasar dan sebagainya. Termasuk membuat status di sosial media atau mengapload foto dan sebagainya. Sementara sebagai kader partai jelas anggota dewan harus ikut aktif memenangkan calon yang didukungnya. Ini kan jadi repot kalau harus cuti dalam waktu yang lama,” ucapnya.

Ia juga meminta permohonan maaf, karena panggilan oleh Panwaslu Kabupaten Sidoarjo Rabu (21/2/2018) lalu, belum bisa hadir karena sedang di Jakarta menghadiri acara Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). Ia juga meminta agar ketentuan dalam pasal tersebut dikaji ulang. “Kemudian Adkasi juga melayangkan surat ke Bawaslu pusat, supaya pasal dalam peraturan itu dikaji ulang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo Muhammad Rosul menyampaikan terima kasihnya atas klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo. “Kami berterimakasih, Ketua DPRD bersedia menyempatkan waktu untuk menghadiri undangan kami. Semua yang disampaikan dalam klarifikasi ini sudah dimasukkan dalam BAP,” ujar Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin