Langgar PKPU Soal APK, Panwaslu Sampang Copot Branding Paslon di MPU
SAMPANG, FaktualNews.co – Tim gabungan dari Panwaslu, Polisi dan Satpol PP Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon). Lantaran APK itu melanggar PKPU karena dipasang di belakang kaca Mobil Anggkutan Umum (MPU).
Kejadian pencopotan stiker berukuran besar ini, terjadi di dalam lokasi terminal Sampang. Sejumlah mobil MPU yang terpasang gambar paslon, langsung ditertibkan pertugas. Mereka pun hanya bisa diam saat petugas melakukan pencopotan stiker gambar Paslon itu.
“Kita melapas branding di mobil MPU ini karena telah melanggar dan tidak sesuai dengan PKPU, terutama masalah bentuk dan ukuran alat peraga kampanye,” kata anggota Panwaslu Kabupaten Sampang, Insiatun, Rabu (28/2/2018).
Sementara ketika ditanya kenapa baru kali ini atau setelah banyak terpasang stiker di MPU baru dilakukan penertiban. Pihaknya mengaku jika kegiatan penertiban ini harus melibatkan beberapa unsur.
Terkait sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelangaran tentang alat peraga kampanye ini. Insiatun menjelaskan, bahwa yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi administrasi dan penegoran terhadap calon.
“Sanksinya hanya administrasi,” tandasnya