Usai Transaksi, Penikmat Sabu Dibekuk Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, warga Jalan Tambak Arum Gang 7 Surabaya dibekuk polisi. Pemuda 22 tahun yang diketahui bernama Rizki Kartika Pala tersebut dibekuk usai membeli satu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Kepada petugas Rizki mengaku jika mengkonsumsi sabu itu diperuntukan guna menjaga stamina agar terjaga dalam menjalankan aktivitasnya sebagai karyawan swasta.
Sedangkan uang untuk membeli sabu didapat dari hasil gaji yang ditabungnya. Pelaku sendiri selalu menghisap barang haram tersebut di kamar dalam rumah tempat tinggalnya.
“Beli diwarung daerah Jalan Kunti Surabayabdari seorang laki-laki yang tak kenal namanya,” aku pelaku Rizki.
Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Fery Hutanggalung menjelaskan, tersangka Rizki tidak mengelak jika dirinya dikatakan pengguna aktif satu. Sebab dirinya mengaku jika mengkonsumsi sabu-sabu terakhir pada minggu 25 Februari 2018 yang lalu.
“Sabu tersebut dibelinya dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp.150 ribu rupiah, perpaket hematnya,” sebut Fery Hutanggalung kepada FaktualNews.co, Jum’at (2/3/2018).
Pelaku ini sendiri dibekuk pada, Selasa 27 Februari 2018, sekira jam 20.00 WIB. Dia ditangkap tak jauh dari rumahnya usai membeli narkoba berikut barang bukti, 1 paket sabu seberat skitar 0,3 gram, dan sebuah alat hisap sabu berupa pipet kaca.
“Barang tersebut didapat dari seorang laki-laki di daerah Kunti, dengan ciri-ciri badan agak gemuk dan logat Madura,” tukas Fery Hutagalung.
Kini Polisi masih melakukan pengembangan dengan mencari penjual sabu kepada tersangka ini untuk dilakukan penangkapan.