JAKARTA, FaktualNews.co – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, tidak bisa dijadikan tahanan rumah.
Dilansir Anadolu Agency, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keputusan untuk menjadi tahanan rumah merupakan keputusan pengadilan.
Menurut Menteri Yasonna, jika ingin adanya potongan hukuman atau dibebaskan, Pimpinan Majelis Mujahiddin Indonesia itu harus mengajukan grasi kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Ya kita kaji dulu, tapi kalau tahanan rumah kan namanya tahanan. Ini kan sudah warga binaan,” ujar Menteri Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (5/3/2018).
Meski demikian, Menteri Yasonna memastikan Ba’asyir akan mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah dan bakal diprioritaskan.
“Ya, kalau Presiden kan mengatakan kita bantu dan berobatnya betul-betul, bila perlu kita bawa dengan helikopter,” tambah dia.
Pemerintah pun, kata dia, akan mengkaji kembali mengenai status hukuman Abu Bakar Ba’asyir.
Setelah diberikan izin untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Kamis pekan lalu oleh Presiden Ri Joko Widodo, muncul isu mengenai adanya pemberian grasi dan status tahanan rumah kepada Abu Bakar Ba’asyir.
Ba’asyir didagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) saat dibawa ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada 9 Agustus 2017.