FaktualNews.co

Pelaku Menyesal ‘Mengobati’ Nenek Tukinem dengan Cara Sadis

Kriminal     Dibaca : 1234 kali Penulis:
Pelaku Menyesal ‘Mengobati’ Nenek Tukinem dengan Cara Sadis
FaktualNews.co/Suparni PB/
Ketujuh pelaku penganiayaan nenek Tukinem yang tak lain anggota keluarganya sendiri ditetapkan tersangka.

TRENGGALEK, FaktualNew.co – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penganiayaan berdalih sebagai pengobatan dengan cara menggelonggon air hingga menyebabkan nenek Tukiyem (51), warga Dusun Jeruk Gulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, tewas.

Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, Polisi akhirnya telah menetapkan 7 orang tersangka pembunuhan orang tuanya sendiri.

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Rini Astuti dan Jumitun anak kandung korban, Jayadi Budi menantu korban, Suyono dan Katenun adik ipar korban, Apriliani dan Adris Prasetyo keponakan korban.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan peristiwa tersebut. Tukinem ini  tewas menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan sekelompok anggota keluarga sendiri yang terdiri dari anak kandung, menantu, adik ipar dan keponakan ketika itu sedang kesurupan masal.

“Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan, baik saksi maupun barang bukti serta hasil outopsi ahli forensik Bhayangkara Kediri atas kematian korban, akhirnya petugas menetapkan 7 orang tersangka pelaku,” ungkapnya, Selasa (6/3/2018).

Dijelaskan, kasus tersebut berawal kelompok ini secara kompak melakukan ritual mistis untuk kesembuhan korban dan salah satu anak korban. Ritual itu sendiri berlangsung sudah tiga hari sebelum peristiwa nahas terjadi.

Kemudian mereka kesurupan dan menganiaya korban dengan cara di gelonggong air hingga lemas dan tewas. Berdasarkan hasil outopsi dari dokter ahli forensik Bhayangkara Kediri, pada tubuh korban telah ditemukan tanda-tanda kekerasan dan aliran udara tertutup oleh air, kekerasan pada mulut serta rongga dada dan paru-paru penuh dengan cairan.

“Tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Trenggalek. Pasal yang akan disangkakan yakni KDRT dan pasal 170  ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda,” pungkas Didit.

Sementara dari pengakuan salah satu tersangka Rini Astuti yang merupakan anak kandung korban, telah menyesali perbuatannya. Dia tidak menyangka ritual yang di lakukan akan berakhir seperti ini.

“Kami sangat menyesal sekali, maksud saya ritual itu hanya untuk menyembuhkan penyakit ibu saya, namun usaha itu justru berujung maut,” ucapnya. (Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul