FaktualNews.co

Copot Baliho Paslon, Panwascam Prambon Sidoarjo Disomasi

Politik     Dibaca : 1474 kali Penulis:
Copot Baliho Paslon, Panwascam Prambon Sidoarjo Disomasi
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Penyerahan surat somasi di kantor Panwascam Prambon, Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Panwascam Prambon ditegur DPC PDIP Kabupaten Sidoarjo. Lantaran mencabut baliho salah satu paslon di pekarangan salah satu kader PDIP di kawasan Desa Jati Alun-alun, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDIP Sidoarjo, Beny Syahputra mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak terkait. “Kami meminta kepada Panwascam dan Satpol PP untuk memasang kembali baliho tersebut ke tempat semula,” katanya, Kamis (8/3/2018).

Dalam pencabutan baliho paslon Gus Ipul-Mbk Puti itu, lanjut Beny, ada sejumlah pelanggaran terhadap perundang-undangan maupun tindakan melawan hukum. Untuk pelanggaran perundang-undangan, misalnya petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun rekomendasi dari panwas kabupaten dan hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016.

Dirinya menilai, Panwascam Prambon dan Satpol PP juga melakukan tindak melawan hukum, karena telah memasuki pekarangan rumah seseorang tanpa ijin sekaligus mengambil baliho tersebut.

“Hanya petugas kepolisian yang berhak masuk di pekarangan rumah seseorang. Itu pun harus dengan membawa surat tugas,” tandas Beny.

Beny menegaskan, baliho tersebut adalah alat sosialisasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jatim, Gus Ipul-Mbak Puti, yang dilakukan internal PDI-Perjuangan kepada kadernya dan baliho tersebut bukan alat peraga kampanye.

“Tidak ada nomer paslon dalam baliho tersebut, apalagi ajakan untuk mencoblos. Jadi, kami meminta panwas dan satpol PP untuk memasang kembali di tempat semula, dalam waktu 1X24 jam sejak surat somasi kami diterima mereka,” pungkas Beny.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo M Rasul saat dikonfirmasi FaktualNews.co membenarkan bahwa Panwas Kecamatan Prambon mendapat surat somasi tersebut. Rencanya, Jumat (9/3/2018) besok akan memanggil Panwascam dan yang melakukan somasi ke Kantor Panwaslu Kabupaten Sidoarjo.

“Rencananya besok akan kami panggil Panwascam dan PDI Perjuangan dan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi, apakah dalam penurunan baliho itu ada yang melanggar undang-undang atau tidak,” terang Rasul.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin