FaktualNews.co

Ocehan Pencandu Seret Pengedar Narkoba ke Dalam Penjara

Kriminal     Dibaca : 1060 kali Penulis:
Ocehan Pencandu Seret Pengedar Narkoba ke Dalam Penjara
FaktualNews.co/Ekoyono/
Cahyono, pengedar sabu yang sering beroprasi di wilayah Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskoba Polsek Karangpilang Surabaya terus mendalami penangkapan Ade Munawir, pecandu narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Ade terus menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui dari siapa mendapatkan barang haran itu.

Pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian secara mataron pun menuai hasil. Pemuda yang tinggal di daerah Kebraon ini pun akhirnya buka mulut. Pecandu inipun menyebut nama Cahyono yang menjadi penyuplai narkoba jenis sabu kepadanya.

Tanpa membuang waktu, akhirnya Unit Reskrim Polsek dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Mardi Wibowo melakukan penyelidikan terhadap pengecer sabu yang tinggal kost di Kemlaten Indah Baru tersebut.

Saat Pria dengan ciri-ciri sesuai keterangan dari Ade, Polisi bergegas melakukan penggrebekan pada, Jumat (9/3/2018) pukul 21.00 WIB. Hasilnya, pengecer sabu yang bernama Anggoro Cahyono Suwito (39) berhasil digeladang ke sel tahanan.

Dari warga Pekarungan RT.14 Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo ini petugas mengamankan beberapa paket hemat sabu siap edar. “Sabu dari pelaku ini kualitasnya tergolong lumayan bagus,” sebut Kompol Noerijanto Kapolsek Karangpilang Surabaya kepada FaktualNews.co, Sabtu (10/3/2018).

Tersangka Cahyono sendiri dibekuk di rumah kost yang ditinggalinya berikut barang bukti 3 paket sabu masing-masing seberat 0.35 gram, 1 buah bong, 2 buah pipet dan buku rekening tabungan milik pelaku, serta satu unit handphone.

Karena tergolong pengedar, maka tersangka ini akan dijerat Pasal sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara maksimal 25 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags