FaktualNews.co

Aniaya Warganya, Kades di Pamekasan Diganjar Hukuman Percobaan

Hukum     Dibaca : 1082 kali Penulis:
Aniaya Warganya, Kades di Pamekasan Diganjar Hukuman Percobaan
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Oknum Kepala Desa (Kades), Lembung, Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Khairul Anwar, dijatuh vonis 2 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (20/3/2018).

Khairul Anwar dijatuhi hukuman 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 4 bulan. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap warganya Untung (68). Penganiayaan itu terjadi pada Selasa, (9/3/2018) di pinggir jalan Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.

Tim kuasa Hukum korban penganiayaan, Abdul Fatah dan Achmad Chairul Farid, mengatakan, Hairul Anwar dikenakan pasal 352 ayat 1 tentang penganiayaan ringan dengan denda hukuman maksimal tiga bulan dan masuk kategori Tipiring.

“Putusan sidang tunggal, hakim menvonis Kades Lembung Khairul Anwar telah dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan tindakan penganiayaan terhadap Untung dengan pasal 352 ayat 1 dengan putusan 2 bulan masa percobaan 4 bulan,” jelas Fatah.

Dikatakan Fatah, hakim memberikan masa percobaan selama 4 Bulan terhadap
Oknum Kades Lembung. Selama 4 bulan Khairul Anwar diberi kebebasan dan apabila melakukan kesalahan yang sama maka akan langsung di masukkan ke penjara.

“Jika Khairul Anwar melakukan tindak pidana yang sama, dengan ini maka kades tersebut akan dimasukkan ke penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kades Lembung Khairul Anwar belum bisa dimintai keterangan terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Tidak ada jawaban, saat redaksi FaktualNews.co melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin