FaktualNews.co

Modus Pelaku Kejahatan Carding, Bobol Kartu Kredit dari Malang dan Bojonegoro

Kriminal     Dibaca : 3417 kali Penulis:
Modus Pelaku Kejahatan Carding, Bobol Kartu Kredit dari Malang dan Bojonegoro
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ketiga pelaku pembobolan data nasabah kartu kredit saat diamankan di Polda Jatim, Selasa (20/3/2018).

SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah kasus skimming terbongkar, terbaru Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian data nasabah kartu kredit atau carding crime.

Dari pengungkapan itu, tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda yakni, Zainul Umam (24) dan Italiando Irianto (27) ditangkap di Malang serta Herwin Kusuma Dewa (36) dibekuk di Bojonegoro.

“Tiga orang carder atau pelaku carding berhasil kita amankan. Yang melaksanakan transaksi online dengan menggunakan kartu kredit ilegal, saat pelaku berada di kabupaten Malang,” kata Waditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Selasa (20/3/2018).

Sebelum mendapatkan kartu kredit, ketiga pelaku dijelaskan Arman, melakukan spamming terlebih dahulu.

Spamming adalah kegiatan mengirim email palsu dengan memanfaatkan server email yang memiliki “smtp open relay” kepada target untuk mendapatkan data kartu kredit sehingga kartu kredit tersebut beralih dalam penguasaan pelaku dan bebas pelaku gunakan.

“Jadi polanya mereka yaitu, melakukan spamming dulu menggunakan alat elektronik dengan menggunakan dua akun yaitu, apple dan paypal,” tambahnya.

Kemudian mengambil nomor kartu seseorang melalui data yang ia peroleh selama melakukan spamming. Setelah berhasil, kartu tersebut dipergunakan tersangka untuk belanja secara online.

“Ada 36 item hasil dari carding tersebut. Rata-rata barang tersebut dari Amerika,” tutur Arman.

Kebanyakan barang yang diperoleh dari belanja secara online pelaku adalah produk impor bermerk. “Disini bermacam-macam barang buktinya, ada yang berupa laptop, handphone, berlian kemudian buku rekening, jam tangan, alat kesehatan, sepatu,” rinci Waditreskrimsus.
Pihaknya menafsir, semua produk jika diuangkan bernilai hampir Rp 500 juta.

Selain menggunakan email, pelaku juga menjerat korban melalui akun Facebook yang bernama ‘kolam tuyul’.

“Jadi dua TKP ini menggunakan situs Facebook yang namanya kolam tuyul,” jelas Arman.

Berbagai barang bukti bernilai ratusan juta rupiah disita dari tangan tersangka yang kebanyakan adalah produk fashion, perhiasan serta alat-alat elektronik import.

Ketiganya dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta denda 700 juta rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul