FaktualNews.co

Sidoarjo Darurat Narkoba, Sepekan 22 Pengedar Digulung Polisi

Kriminal     Dibaca : 2006 kali Penulis:
Sidoarjo Darurat Narkoba, Sepekan 22 Pengedar Digulung Polisi
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Puluhan pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan tiga jaringan dari 22 tersangka dari 19 kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di Kabupaten Sidoarjo.

Tiga jaringan itu masing-masing berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di tiga lokasi yakni, Kecamatan Candi, Kecamatan Krian dan Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari tiga jaringan ini, ada satu tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu dengan jumlah cukup besar yakni 129 gram,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat ungkap kasus di halamn Mapolresta Sidoarjo, Rabu (21/3/2018).

Jaringan pertama yang berhasil diungkap petugas dikawasan Kecamatan Candi, ada 3 tersangka. Diantaranya, Moh Syarifuddin, Dian Pranoto dan Irfan Dian Purwanto dan barang bukti sabu seberat 0,62 gram sabu.

Jaringan kedua yang berhasil diungkap petugas di kawasan Kecamatan Krian, berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni Mohamad Aris Lutfianto, Bambang Suneko Irwawan Diandi, Sugeng Raharjo dan Saiful Ma’arif dan barang bukti sabu seberat 9,32 gram.

Sedangkan jaringan ketiga yang berhasil diungkap oleh petugas di kawasan Kecamatan Jabon, berhasil mengamankan 4 tersangka yakni Abu Amar, Al Huda Fatchur, Pujangga Dwi Setyo Putro dan Mochammad Yusuf serta barang bukti sabu seberat 20,1 gram.

Dalam kasus selama sepekan mulai tanggal 14 sampai 20 Maret 2018 ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti keseluruhan baik narkoba jenis sabu dan ganja sebanyak 455 gram ganja dan 177,96 sabu-sabu.

“Narkoba jenis sabu rata-rata di dapat dari madura. Sedangkan narkotika jenis ganja, rata-rata didapatkan dari wilayah Surabaya. Artinya masih di dominasi wilayah Madura dan sekitarnya,” katanya.

Dalam kasus ini, pelaku pengedar narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 dan atau 112. Sedangkan pelaku pengedar ganja, dijerat pasal 111 dan atau 114. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin