BNN Nganjuk Ringkus Wanita Pengedar Sabu Asal Ponorogo
NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang perempuan pengedar sabu-sabu asal Ponorogo, diringkus petugas dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sabu dengan ukuran 5,82 gram disita petugas dari pelaku.
Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, AKBP Agus Irianto mengungkapkan, wanita pengedar sabu tersebut adalah Nurita. Perempuan 26 tahun itu berasal dari Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Nurita ditangkap petugas saat menjalankan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di depan sebuah minimarket di jalan raya Baron – Nganjuk. Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial D asal Kabupaten Kediri.
Dikatakan, Nurita disinyalir menjadi pengedar sabu antar kota. Dia beraksi di sejumlah kota, antara lain Madiun, Mojokerto, hingga Surabaya.
BNN Kabupaten Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar sabu-sabu dibalik aksi pelaku tersebut. “Kami masih mengejar bandar sabu-sabu dibalik aksi pelaku ini,” ujar AKBP Agus Irianto, Kamis (22/3/2018).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 312 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.