FaktualNews.co

Sindikat Penyuplai Ganja ke Pulau Bali Dibekuk di Banyuwangi

Kriminal     Dibaca : 1226 kali Penulis:
Sindikat Penyuplai Ganja ke Pulau Bali Dibekuk di Banyuwangi
FaktualNews.co/Ekoyono/
Tiga pelaku berikut barang bukti 19,826 gram ganja.

SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengamankan, tiga pelaku pengedar narkotika jenis ganja pada Jumat 23 Maret 2018 pukul 15.30 WIB di halaman depan Indomaret Gladak Jalan Raya Jember, Kabupaten Banyuwangi.

Ketiga tersangkanya yakni, Nurul (33) asal Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Suki (34) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Dedi (32) asal Kelurahan Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Tersangka Nurul lebih dulu ditangkap karena menguasai narkotika jenis ganja. Darinya diamankan satu kardus berisikan 14 bungkus berisi ganja dengan berat total 12,072 gram.

Nurul mengaku jika ganja sebanyak itu adalah milik Pak Mat yang ada di Bali. Ia mengaku hanya disuruh mengantar ganja tersebut ke hotel Duta di Desa Jajak, Kecamatan Gambiran Banyuwangi.

“Disana nanti sudah ada yang mengambil,” kata Nurul.

Ganja-gwnja itu ternyata yang mengambil adalah Suki, yang juga disuruh atasannya lagi untuk mengambil paketan narkotika ganja di kantor pos Muncar berisikan 9 bungkus masing-masing ganja seberat 7,754 gram. Lalu seluruh barang bukti oleh Suki akan diserahterimakan kepada pembelinya di daerah Jember yang diketahui bernama Dedi.

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, ganja sebanyak itu diakuinya berasal dari Biren menuju ke Bali lebih dulu. Mereka tidak sadar jika gerak-geriknya telah lama menjadi incaran anggota BNNP yang telah mengetahui aktifitas ilegal itu.

“Barang dibungkus dengan rapi dan dilakban dan dikirim lewat paket untuk kelabuhi petugas. Untuk yang diakui pemilik yakni dengan sebutan Pak Mat, kini masih dalam pengejaran,” sebut Bambang, Rabu (28/3/2018).

Ketika tiga pelaku ini bertemu di hotel di daerah Jember. Ketiganya langsung disergap oleh anggota BNNP Jatim, berikut barang bukti dan dibawa untuk diamankan di kantor BNNP Jatim di Surabaya.

Jumlah barang bukti dari tiga pelaku ini diamankan narkotika jenis ganja sebanyak 19,826 gram. Ketiganya akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags