FaktualNews.co

Kasat Lantas Polres Jombang: Jangan Pancing Kami Untuk Melakukan Pungli dengan “Nitip Sidang”

Peristiwa     Dibaca : 1632 kali Penulis:
Kasat Lantas Polres Jombang: Jangan Pancing Kami Untuk Melakukan Pungli dengan “Nitip Sidang”
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Polantas saat menggelar razia kendaraan di Jombang, Jawa Timur.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pungutan liar (pungli) oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang berkedok “nitip sidang” tersebut bermula dari prilaku pelaku pelanggar lalu lintas yang tidak ingin ribet dengan urusan sidang tilang di pengadilan.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, meminta masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan supaya tidak memberikan uang ‘titip sidang’ ke oknum Polantas.

“Tolong jangan memancing kami untuk melakukan pungli dengan meminta dibantu dan titip sidang dengan menyodorkan sejumlah uang kepada anggota di lapangan,” tegasnya, kepada FaktualNews.co, Kamis (29/3/2018).

Sebaliknya menurut Inggal, apabila ditawari hal demikian oleh oknum polantas maka masyarakat wajib menolaknya. Karena di Jombang sudah ada mekanisme e-Tilang yang mudah, bebas pungli, dan murah karena tidak dikenakan denda maksimal sebagaimana yang tercantum dalam UU No 2 tahun 2009.

“Prosesnya mudah tidak perlu mengikuti sidang. Silahkan meminta kode BRIVA, 3 angka didepannya tercantum angka 229 untuk dibayarkan ke kas negara di ATM dan bank BRI terdekat. Setelah dilakukan pembayaran silahkan kembali ke polantas yang menilang untuk mengambil barang bukti yang disita,” tambahnya.

Inggal juga kembali menghimbau, masyarakat bisa melaporkan oknum-oknum yang melakukan pungli dengan menyertakan nama dan pangkatnya secara detail agar nantinya tidak menimbulkan fitnah atau penyebaran hoax hanya karena faktor like and dislike. Sehingga nantinya menurut Inggal, bisa untuk segera ditindak lanjuti.

Sebelumnya, sopir truk dibuat kesal dengan ulah oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang mencari tambahan dengan ‘menjebak’ pengendara dan melakukan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pantauan FaktualNews.co, salah satu penyebab pelanggaran yang berujung pada dugaan pungli itu salah satunya kesalahan letak lokasi rambu-rambu lalu lintas larangan truk melintas di ruas jalan Mastrip, Kepuhkembeng, Jombang.

Selain itu, ada beberapa traffic light yang mengalami kerusakan. Sehingga mengakibatkan kebingungan terhadap pengguna jalan, terutama sopir truk yang baru pertama kali melintas Jombang.

Sementara jumlah denda tilang resmi untuk pelanggar lampu merah yakni berkisar Rp 250 ribu.

Dikatakan salah seorang sopir truk bernama Nanang, kebanyakan sopir truk ingin cepat selesai, akhirnya membayar ‘uang damai’ sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.

“Kalau sopir truk dari luar kota, kan belum tentu akan kesini lagi. Jadi mereka lebih memilih untuk damai lebih baik kehilangan Rp 100 ribu daripada balik lagi untuk mengikuti sidang di pengadilan,” tutur dia, kepada FaktualNews.co saat berhenti membeli makan, Selasa (27/3/2018).

Nanang menjelaskan, yang paling sering dijadikan sasaran pungli yakni kendaraan berplat nomor luar kota, serta truk yang muatannya terlihat tinggi. (Elok Fauria/redaksi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto