Pesta Sabu di Tempat Kos, Pelajar Mojokerto Dibekuk Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus tiga pemuda yang sedang asyik menikmati sabu di sebuah rumah kost yang berada di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Tiga pemuda tersebut, yakni Doni Aprilianto (19), Gandi Rahmat Supriyo (18) pelajar asal Dusun Kaliputih, Desa Kebonagung, dan Dafid Setiawan (19), asal Desa Kintelan, Kecamatan Puri Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Ketiganya ditangkap petugas di sebuah rumah kos yang berada di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Jumat, 23 Maret 2018. Mereka diringkus sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata saat jumpa pers mengatakan, salah satu dari ketiga tersangka merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kabupaten Mojokerto.
“Salah satu masih sekolah, kelas 3 SMA di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Mojokerto. Dua lainnya tidak bekerja,” tuturnya, Kamis (29/3/2018).
Dari tangan ketiga pelaku, aparat berseragam cokelat itu mengamankan sebuah plastik klip yang berisi sabu seberat 0.32 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku, dan satu unit motor jenis Honda Beat nopol AG 6983 XA serta enam bendel plastik klip.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.