MOJOKERTO, FaktualNews.co – Aparat Polres Mojokerto belakangan ini menangkap DN (19), pelajar SMA kelas XII dan menetapkannya sebagai tersangka pengedar sabu.
Walaupun demikian, korps berseragam cokelat ini tetap mengupayakan agar DN tetap bisa mengikuti Ujian Nasional Berstandar Nasional Berbasis Komputer (USBN-BK) di sekolahnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat dihubungi FaktualNews, Kamis (29/3/2018). Pihaknya bakal memberikan keringanan terhadap tersangka supaya dapat mengikuti ujian meski berstatus sebagai tersangka.
“Rencananya, penyidik akan mengawal tersangka saat mengikuti ujian di USBN-Bk di sekolahnya pada Senin pekan depan,” ujarnya.
Leo berharap kasus ini dapat dikembangkan untuk melacak pelaku lainnya yang terindikasi dugaan sindikat pengedar narkoba. “Tersangka ini ditangkap ketika transaksi narkoba di rumah kos,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap pengedar sabu-sabu pada Jumat, 23 Maret 2018 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain menangkap tersangka DN (19), warga Desa Kebubagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini, polisi juga mengamankan dua pengguna sabu-sabu.
Dua pengguna sabu-sabu yang ditangkap bersama DN, yakni Gandi Rahman Supriyo (18) warga Dusun Kaliputih Kecamatan Puri dan David Setiawan (19) warga Desa Kentilan Kecamatan Puri. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram.