Kriminal

Terungkap, Polisi Amankan Orang Tua Bayi Dalam Kardus di Tepi Sungai Bojonegoro

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Identitas orang tua pembuang bayi dalam kardus air mineral di tepi Sungai Dusun Dusun Kedunggureh, Desa Karangmangu, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Setelah aparat Polres Bojonegoro melakukan penyidikan kurang dari 24 jam. Pelaku langsung diamankan petugas di Mapolres Bojonegoro. Adalah LA (31) warga setempat.

LA diamankan di rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan bayi. Pelaku merupakan ibu kandung bayi yang berusia baru tiga hari itu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan pelaku penelantaran bayi tersebut atas penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Bojonegoro.

“Pengungkapan dari pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, yang mengarah kepada pelaku” jelasnya, Kamis (29/3/2018).

Awalnya, kata Kapolres, pelaku sebelumnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis diketahui adanya tanda-tanda bekas melahirkan. Di rumah pelaku, juga ditemukan beberapa barang bukti berupa popok bayi dan ari-ari yang sudah dikubur.

“Setelah ditemukan beberapa bukti akhirnya dia mengaku, dan menurutnya anak itu merupakan hasil hubungan dengan suaminya sendiri,” jelasnya.

Sementara kepada polisi, pelaku mengaku sengaja membuang bayinya karena takut dengan suaminya. Kendati bayi tak berdosa itu, merupakan hasil hubungan dengan suaminya sendiri.

“Suami sebenarnya belum niat memiliki anak lagi,” ujarnya.

Pelaku mengaku melahirkan bayinya pada Senin (26/3/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, dibuang di tepi sungai. Dia melahirkan sendiri tanpa bantuan medis.

“Ari-arinya saya kuburu di bawah tempat tidur. Saya buang (bayi) di tepi sungai, biar ditemukan orang lain dan dirawat,” jelasnya.

Dia mengaku tidak berniat menelantarkan dan membunuh bayinya. Namun, karena takut dengan suami dan masyarakat sehingga dia membuangnya. Suaminya kini berada di Malaysia. Dia bekerja sejak sembilan bulan lalu.

Kemungkinan, lanjut dia, sebelum suaminya berangkat ke luar negeri dia sudah dalam kondisi hamil. “Tidak pernah saya periksakan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76b dan atau 76c Jo Pasal 77b dan atau Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.