Wajib Tahu, Berikut Rincian Besaran Denda Tilang Khusus di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Besaran denda e-tilang yang diberlakukan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan harga khusus. Lebih rendah dari biaya denda tilang yang berlaku secara nasional.
Biaya khusus denda tilang itu sesuai dengan kesepakatan Kapolres, Kajari, dan Ketua Pengadilan Jombang.
“Besaran denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya sudah ada di MoU. Jadi, saat sidang para hakim itu memiliki satu kesepakatan denda,” kata Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, kepada FaktualNews.co, Kamis (29/3/2018).
Ia mencontohkan, jika ada pelanggar yang menerobos traffic light, denda tilang yang berlaku secara nasional senilai Rp 200 ribu. “Tapi, yang diberlakukan di Jombang sesuai MoU itu hanya Rp 75 ribu,” tegasnya.
Denda tilang, menurut Inggal memang diakomodir untuk mengikuti kemampuan ekonomi masyarakat di Kabupaten Jombang.
Selain itu besaran denda tilang khusus di Jombang ini untuk mempermudah pelanggar dalam melakukan pembayaran denda tilang. “Dengan adanya tabel besaran denda tilang khusus yang sudah disepakati Polres Jombang, Pengadilan dan Kejaksaan ini tidak terlalu memberatkan masyarakat,” jelas dia.
Inggal menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.
Berikut besaran biaya denda tilang khusus di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang didapat FaktualNews.co dari Satlantas Polres Jombang:
Sementara biaya denda tilang dari masing-masing bentuk pelanggaran secara nasional yang dilansir redaksi FaktualNews.co dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai berikut :