Dewan Sebut Pemkab Jombang Mlempem, Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Saluran Air
JOMBANG, FaktualNews. co – Maraknya bangunan di atas saluran air yang tak mengantongi izin, menuai sorotan dari kalangan DPRD Jombang, Jawa Timur. Anggota legislatif menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mlempem dalam menindak bangunan di atas saluran air yang tak berizin.
“Nah itu yang saya pertanyakan, kenapa Pemkab Jombang dalam hal ini Satpol PP diam saja, tidak berani menindak atau menertibkan bangunan liar yang ada di atas saluran air,” kata anggota Komisi C DPRD Jombang Dukha kepada FaktualNews.co, Kamis (5/4/2018).
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan ada banyak bangunan yang memanfaatkan ruang sempadan saluran irigasi di berbagai titik di Kota Santri. Selain di wilayah Kecamatan Jombang, ia menyebut ada beberapa daerah lainnya, seperti di Mojoagung dan beberapa tempat lain.
“Banyak sekali, seperti di daerah Gayam itu juga banyak warung-warung yang berdiri di atas saluran air. Itu ada izinnya apa tidak,” tuturnya.
Tidak tegasnya Satpol PP dalam menindak bangunan yang berdiri di atas saluran air itu menimbulkan tanda tanya bagi kalangan Dewan. Tak salah jika para anggota DPRD Jombang ini memiliki prasangka buruk terhadap Pemkab Jombang, dalam hal ini Satpol PP selaku penegak perda.
“Atau mungkin Satpol PP mendapat upeti dari itu (pemilik bangunan ilegal di atas saluran air), kalau tidak ada kenapa tidak berani menertibkan,” tegasnya.
Dukha mendesak agar Satpol PP menindak tegas seluruh bangunan di atas saluran air yang melanggar aturan. Apalagi jika jelas-jelas bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah alias bodong.
“Harus ditindak. Satpol PP harus menunjukan kalau mereka bersih dan tidak mendapatkan apapun dari para pemilik bangunan itu,” tandasnya.
Maraknya bangunan baik berupa jembatan atau bangunan tembok yang berdiri di atas saluran air di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mayoritas tak berizin atau ilegal. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkab Jombang, Arif Gunawan, bangunan liar ini melanggar regulasi yang ada.
Yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Irigasi.
Arif mengatakan, dari 6 bangunan, tempat parkir, dan jembatan yang disebutkan FaktualNews.co, hanya ada satu yang memiliki izin. Yakni jembatan di PT. Cheil Jedang Indonesia (CJI) yang berada di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso. Sementara untuk bangunan lainnya masih ilegal.
Menurut Arif, sepanjang ia bertugas di Dinas Pengairan Pemkab Jombang, ia tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pengajuan izin pendirian bangunan atau jembatan dari beberapa sampling yang disebutkan redaksi FaktualNews.co. Sehingga ia memastikan, jika bangunan-bangunan tersebut tak memiliki izin.
Sebab, rekomendasi dari Dinas Pengairan terkait dengan lebar jembatan atau bangunan, tinggi dan kontruksi menjadi sarat mutlak keluarnya izin. Sumber terpercaya di lingkup Pemkab Jombang menyebutkan, selain nekat, para pemilik bangunan yang tak memiliki izin ini juga tergolong berani.
Surat teguran yang dilayangkan pun tak pernah digubris. Padahal, surat teguran itu sudah tiga kali dilayangkan. Salah satunya yakni teguran yang ditujukan ke pemilik rumah atas nama Ahmad Rifai di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Surat teguran itu keluar lantaran pemilik rumah membangun jembatan melebihi rekomendasi yang ditentukan Dinas Pengairan waktu itu, yakni lebar 3 meter. Namun, dalam proses pembangunannya lebar jembatan cor beton tersebut diperkirakan di atas 15 meter.
Sayangnya, saat redaksi FaktualNews.co berupaya mengkonfirmasi perihal kabar tidak adanya izin pembangunan jembatan tersebut, pemilik rumah, Ahmad Rifai hingga saat ini belum memberikan keterangan. Pesan singkat yang dikirim sejak tanggal 3 April 2018 lalu, baik melalui aplikasi WhatsApp maupun SMS tidak dibalas. Tak hanya itu, tidak ada jawaban saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.(Elok Fauriah/Syaiful Arief/Zen)