Dewan Jangan Omdo, Soal Penertiban Bangunan Liar di Atas Saluran Air
JOMBANG, FaktualNews.co – Lambannya penertiban bangunan di atas saluran air, oleh penegak perda, tak lepas dari minimnya pengawasan dari DPRD Jombang, Jawa Timur. Untuk itu, para wakil rakyat juga didesak untuk aktif dalam mengawasi kinerja kalangan eksekutif, dalam hal ini Pemkab Jombang dan Satpol PP.
“Anggota Dewan juga jangan omdo (omong doang). Harusnya DPRD segera memanggil Bupati dan Satpol PP dan mengeluarkan rekomendasi agar bangunan liar itu segera ditertibkan,” kata Ketua Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim, Jumat (6/4/2018).
Fattah menuturkan, DPRD bertugas untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja kalangan eksekutif. Sebab, anggota Dewan merupakan penyambung ‘lidah rakyat’. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kalangan legislatif untuk memperingatkan Pemkab Jombang, dan memanggil jika kebijakan itu tidak diterapkan.
“Persoalan ini kan sudah lama, dan bentuk pelanggarannya juga kasatmata. Terus kenapa anggota DPRD juga hanya diam saja selama ini. Saya belum pernah tahu atau melihat wakil rakyat yang terhormat ini melakukan sidak atau pengecekan ke lokasi-lokasi bangunan liar di atas saluran air. Terus kerja mereka apa?,” sindir Fattah.
Sebenarnya, tak hanya 6 bangunan di Kota Santri yang berdiri di atas saluran air. Namun, lanjut Fattah, ada seabrek bangunan tak berizin di Kabupaten Jombang yang berdiri di atas saluran air. Sehingga mengurangi fungsi saluran air itu sendiri.
“Nah tunggu apalagi coba. Itu sudah jelas tidak mengantongi izin. Ada satu jembatan milik PT. CJI Ploso yang kabarnya kontruksi bangunan tidak sesuai karena dianggap terlalu rendah, sehingga mengganggu laju air. Mestinya Dewan segera memanggil Bupati dan Satpol PP serta mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak dengan cepat, bukan malah sama-sama lelet kayak gini,” kata Fattah mengakhiri.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menyatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Jombang perihal menjamurnya bangunan liar di atas saluran air. Pemanggilan itu untuk mengetahui data bangunan tak berizin yang berdiri di atas saluran air.
“Kami dari Komisi CDPRD Jombang akan membuat rekomendasi. Tentu setelah kita meninjau ke lapangan. Kita akan berikan rekomendasi ke bupati, melalui Pimpinan Dewan,” ungkap politisi dari Fraksi PKB beberapa waktu lalu saat berbincang dengan FaktualNews.co.
Namun demikian Mas’ud zhureni, menjelaskan jika saluran air Gude Ploso dimana terdapat bangunan jembatan rumah milik Ahmad Rifai yang disebut tak memiliki izin, bukan kewenangannya untuk berbicara. Sebab, kewenangan dan perizinan pembuatan bangunan di saluran air itu berada di bawah kendali Provinsi Jatim.
“Sungai tersebut alirannya berada di luar wilayah Jombang oleh karena itu wewenangnya bukan dari saya tapi langsung di Dinas Pengairan Jawa Timur,” tandas Mas’ud.
Di Kabupaten Jombang sendiri, jumlah bangunan di atas saluran air sudah tak terhitung. Mulai dari lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), rumah warga, hingga milik perusahaan atau instansi swasta.
Seperti halaman parkir RSNU Jombang, jembatan di depan rumah Ahmad Rifai di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Tak hanya itu, dua toko di jalan A. Yani Jombang, yakni Toko Sumber Wangi dan Toko Agung. Kendati kedua pemilik toko mengaku memililik izin untuk mendirikan bangunan di atas saluran air.
Sementara satu toko lainnya yakni Toko Sumber Jaya di Jalan Seroja No. 23 A Jombang. Bangunan tembok sebelah timur toko tersebut diduga berdiri di atas saluran air yang membentang dari Jalan A. Yani Jombang.(Elok Fauriah/Syaiful Arief)