JOMBANG, FaktualNews.co – Pemkab Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memberikan kemudahan dalam hal pembayaran pajak bagi para wajib pajak (WP). Yang terbaru pembayaran pajak hotel dan restoran kini tak perlu manual, karena telah diluncurkan sistem pambayaran pajak online melalui non tunai dengan sistem e-billing dan e-filling.
“Oleh sebab itu, para WP ini perlu mendapatkan edukasi terkait perubahan sistem pembayaran pajak dari manual menuju sistem online,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ilham Hero Kuntjoro saat dilakukan Launching dan sosialisasi di Ruang Bung Tomo Pemkab.
Launching pembayaran pajak hotel dan restoran secara online ini di hadiri, PJS Bupati Jombang, Kepala Bank Jatim Cabang Jombang serta para pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Jombang.
Pajak hotel dan restoran sendiri adalah pajak yang dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dan restoran . Tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel dan restoran. Wajib pajak diminta untuk memungut pajak 10 % dari harga yang telah ditetapkan oleh hotel dan restoran.
Ilham Hero Kuntjoro, Kepala Bapenda Jombang mengungkapkan data jumlah pajak hotel sebesar 500 Juta Rupiah dari 26 WP yang meliputi hotel, losmen, pemginapan maupun rumah kos.
Sedangkan potensi pajak restoran, beber Ilham sebesar 4 Miliar Rupiah dari 2891 WP Restoran yang terdiri dari restoran, rumah makan, café, kantin, lesehan dan catering.
“Untuk keberhasilan dalam penerimaan pajak hotel dan restoran ini maka perlu adanya kerja sama dan dukungan dari para pemilik hotel dan restoran serta masyarakat sebagai konsumen,”tandasnya
Sementara Pjs Bupati Jombang, Setiajit, mengatakan dengan adanya sistem online ini Pemkab Jombang dapat lebih mandiri dalam mengelola pajak daerah serta meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak.
“Dengan meninggalkan budaya lama, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan kewajiban pajaknya serta lebih mudah dalam melakukan pembayarannya,” jelasnya.
Setiajit juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang turut mendukung program pembangunan pemerintah daerah.
“ini kan berarti para pemilik hotel dan restoran mendukung pembangunan pemerintah daerah. Dan sebaliknya sudah sepatutnya pemerintah juga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Utamanya adalah para pengusaha hotel dan restoran,” pungkas Setiajit. (Kominfo)