Hukum

Terlibat Korupsi, Kejari Sumenep Tahan Kades Kertasada

SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi penahanan Kepala Desa Kertasada berinisial DCP Kecamatan Kalianget, terkait dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.

“Iya, tadi siang kami (Kejari,red) telah menetapkan Kades Kertasada sebagai tersangka dan juga melakukan penahanan,” jelas Kepala Kejari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi, melalui Kasi Pidsus Herpin Hadat, Senin (16/4/2018).

Penahanan Kades menurutnya, dilakukan karena tim penyidik Kejari memiliki dua alat bukti yang dirasa cukup untuk dilakukan penahanan selama proses penyidikan.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 12 huruf T UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nomor 31 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan ditahan selama kurang lebih 20 hari kedepan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas II B Sumenep,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, DCP diduga melakukan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut kurang lebih mencapai Rp150 juta lebih. Padahal seharusnya program pemerintah itu tidak dikenakan biaya alias gratis.