Tiga Pasangan ‘Swinger’ Digerebek Polda Jatim Saat Pesta Seks di Malang
SURABAYA, FaktualNews.co – Perilaku seks menyimpang dengan cara saling bertukar pasangan atau dikenal dengan ‘Swinger’ yang dilakukan oleh beberapa pasangan suami istri di sebuah hotel Malang, digerebek petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Penggerebekan ini kita lakukan setelah kita terima laporan dari masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yang dikenal dengan ‘swinger’ yang melibatkan pasangan resmi,” terang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira Widyawan, Senin (16/4/2018).
Para pelaku Swinger ini tergabung dalam grup whatsapp dengan nama Sparkling. Komunitas yang beranggotakan sekitar 80 orang dengan berbagai macam profesi itu harus memiliki buku nikah sebelum menjadi anggota komunitas.
“Itu yang menjadi persyaratan perkenalan lewat grup whatsapp, twitter kemudian janjian ditentukan kapan bertemu untuk masing-masing pasangan. Atas kesepakatan maka mereka akan bertemu melakukan Swinger tersebut,” lanjut Yudhistira.
Selama melakukan Swinger, setiap pasangan berhubungan intim dengan pasangan lain dihadapan suami atau istri sah mereka secara bergiliran dalam satu kamar. Diduga para pelaku sama-sama mengidap kelainan orientasi seksual karena tidak ditemukan transaksi rupiah dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini sudah lama dilakukan komunitas, dari pengakuan tersangka sudah sejak tahun 2013 lalu. Berhasil kita gerebek hari Minggu kemarin,” tandasnya.
Sebelum dilakukan penggerebekan, tersangka Tri Harso Djoko (admin grup) mengatur pertemuan dengan anggota komunitas dan berkumpul di kebun raya Purwodadi Pasuruan tanggal 14 April 2018 lalu, namun hari itu tidak ada yang datang.
Selanjutnya, istri tersangka menghubungi pasangan SS dan WH warga Lawang Malang. Akhirnya mereka berkumpul di rumah pasangan SS dan WH. Kemudian pasangan AG dan DS juga bergabung di rumah pasangan SS dan WH. Pasangan lain berinisial JK dan PP juga ikut bergabung, namun tak lama pasangan ini kembali pulang.
Setelah menemukan tempat sebuah hotel di Malang, pasangan Tri Harso Djoko beserta istri, pasangan SS dan WH serta pasangan AG dan DS pada malam itu melakukan kegiatan Swinger yang berbuntut penggerebekan petugas kepolisian.
“Di lokasi penggerebekan ditemukan celana dalam, kondom dan handphone,” kata Yudhistira.
Petugas menetapkan Tri Harso Djoko selaku admin grup sebagai tersangka. Sementara sang istri serta kedua pasangan yang diciduk hanya sebagai saksi.
Tersangka diduga melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perkara tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan hukuman maksimal 1 tahu 4 bulan penjara.