Tak Memenuhi Syarat, 1.231 Pemilih Dicoret KPU Kota Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sedikitnya 1.231 pemilih dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Jawa Timur, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu dikarenakan data tersebut tidak memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin mengatakan, ada beberapa hal yang membuat data pemilih tersebut dianggap tak memenuhi syarat. Di antaranya, pemilih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan sudah pindah domisili.
“Rata-rata, pemilih itu punya NIK ganda, kemudian sudah pindah domisili. Data tersebut ditemukan hampir merata di Kota Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (19/4/2018).
Hal itulah yang membuat jumlah daftar pemilih sementara (DPS) mengalami penurunan saat penetapan DPT Kota Mojokerto dalam Pilkada 2018.
Dijelaskannya, jumlah DPS yang sudah ditetapkan beberapa saat lalu, jumlahnya mencapai 97.363. Pasca pencoretan 1.231 pemilih tersebut, jumlah pemilih yang masuk DPT hanya 96.132 pemilih.
“Pencoretan tersebut sudah kami lakukan sejak di PPS, PPK dan hingga proses pemutakhiran data saat menuju diputuskannya DPT,” bebernya.
Amin menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat soal temuan NIK ganda tersebut.
Menurutnya, adanya NIK ganda tersebut imbas dari adanya penerapan KTP elektronik baru-baru ini. Sedangkan, proses penentuan daftar pemilih, ditentukan berdasarkan jumlah DPT terakhir.
“Saat Pilpres lima tahun lalu, itu kan KTP elektronik belum merata sehingga masih ada ketidak singkronan NIK. Karena memang singkronisasi data itu, orang yang KTP nya lama kemudian dia memiliki KTP elektronik, kan otomatis satu orang memiliki dua NIK,” pungkasnya.