FaktualNews.co

Simpan Ribuan Butir Pil Koplo, Pria Krian Sidoarjo Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1797 kali Penulis:
Simpan Ribuan Butir Pil Koplo, Pria Krian Sidoarjo Dibekuk
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku dan barang bukti saat berada di Mapolsek Gedangan Polresta Sidoarjo, Senin (23/4/2018).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ahmad Sholikudin (36), warga Desa Terung Kulon RT 04 RW 01, Kecamatan Krian, Sidoarjo berhasil dibekuk petugas Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo, Senin (23/4/2018). Ia kedapatan memiliki pil dobel Ln atau pil koplo sebanyak 12.257 butir.

Kapolsek Gedangan Heri Siswoko mengatakan, penangkapan Ahmad Sholikudin tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Novan Argadiyan (29), warga Terung Wetan RT 04 RW 02, Kecamatan Krian, Sidoarjo. “Tersangka Novan berhasil kami tangkap bersama barang buktinya 18 butir pil doble L,” terangnya.

Setelah diamankan ke Mapolsek Gedangan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka Novan Argadiyan mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Ahmad Sholikudin. Tidak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Ahmad Sholikudin.

“Tersangka Novan mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka Ahmad Sholikudin seharga Rp 30 ribu. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka Ahmad Sholikudin, kami langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah kawasan Desa Candi Negoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo,” terangnya.

Hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 plastik yang masing-masing berisi 1000 butir pil doble L dan sebuah plastik kecil berisi 257 butir pil doble L serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta yang diduga hasil pengedaran pil haram tersebut.

“Selain tersangka dan barang bukti belasan ribu pil doble L, kami juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan pil dan sebuah handphone. Kasus ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui dan mencari dari mana dan dari siapa barang tersebut didapat ,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul