GP Ansor Sidoarjo Laporkan Pemilik Akun Facebook Penghina Nabi Muhammad
SIDOARJO, FaktualNews.co – Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sidoarjo mendatangi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo, Kamis (26/4/2018). Kedatangan mereka untuk melaporkan pelaku ujaran kebencian penghinaan Nabi Muhammad yang dilakukan oleh akun Facebook Rhendra Kurniawan.
“Kami melaporkan Rendhra Kurniawan atas penistaan agama. Yang jelas beliaunya ini sudah menghina Nabi Muhammad. Ini sudah membuat resah masyarakat dan ini yang kami laporkan,” ucap Ahmad Muzayin, Wakil Ketua PC Ansor Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya, pihak GP Ansor sudah melakukan pemantauan di rumah Rendra Hadikurniawan di Taman Paris Blok B 3 No 33, Desa Gedangan RT 02 RW 11, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Namun rumah yang bersangkutan kosong.
“Rumah yang bersangkutan kosong sudah sekitar 6 bulan,” imbuhnya.
Menurut informasi, Rendra Hadikurniawan pindah rumah di kawasan Trawas, Mojokerto. Kendati demikian, berkas yang bersangkutan masih belum dicabut atau masih warga Gedangan. “Kami sudah kordinasi dengan pak camat gedangan dan yang bersangkutan masih warga Gedangan,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan bahwa sudah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama tersebut. “Laporannya baru kami terima hari ini oleh sahabat-sahabat ansor,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Harris, beberapa anggota sudah memonitor rumah yang bersangkutan dan didapati masih kosong. “Secepatnya kami proses. Sebenarnya, sebelum laporan ini di buat, dari anggota kita sudah ada memonitoring tempat terduga pelaku. Namun, kita dapati rumah pelaku masih kosong,” terang Muhammad Harris.
Rendhra yang diketahui merupakan anak salah seorang anggota DPRD Sidoarjo itupun terancam dengan Undang-Undang ITE. Lantaran dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya di media sosial Facebook.
“Nanti kami kordinasikan dengan para ahli karena ada bahasa-bahasa jawanya. Kalau memang benar-benar masuk kedalam unsur sara, prosesnya akan ke Undang-undang ITE,” tandas Haris.