SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menyatakan perang melawan Minuman Keras (Miras). Pernyataan itu, ia sampaikan dalam giat pemusnahan barang bukti kasus Miras di halaman parkir gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (27/4/2018).
Ada sekitar 50 ribu liter Miras yang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Jumlah itu, merupakan barang bukti hasil tangkapan yang diperoleh dalam kurun waktu 12 hari selama operasi Miras ilegal. “Kita tidak main-main, masalah Miras harus kita hadapi bersama, jangan diserahkan kepada Polisi, sama pak Pangdam, sama pak kyai, tapi dihadapi bersama-sama,” tegas Kapolda Irjen Pol Drs Machfud Arifin usai acara pemusnahan.
Keikutsertaan masyarakat sebagai bentuk melawan dan perang terhadap peredaran Miras yang dimaksud Kapolda adalah dengan cara aktif melaporkan setiap ada kegiatan massa yang disertai pesta Miras, “Jangan sampai ada orang mati baru lapor polisi, ini sungguh keterlaluan hingga harus kita hadapi bersama,” lanjutnya.
Tak hanya pemabuk, Kapolda juga meminta jajaran agar menangkap para produsen Miras ilegal di seluruh Jawa Timur. Selama ini kasus minuman keras termasuk Tindak Pidana Ringan atau Tipiring, pelanggar tindak pidana jenis ini biasanya tidak ditahan lantaran ancaman yang dikenakan dibawah tiga bulan penjara sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat atau non KUHP.
Kapolda menyampaikan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar tuntutan yang diajukan saat sidang kasus Miras diperberat, terutama pada produsen. “Saya koordinasi dengan kejaksaan agar meminta hakim memvonis hukuman berat agar orang-orang jera,” tandasnya.
Disinggung tentang kebijakan menutup toko kimia di Surabaya yang diketahui telah menjual alkohol kepada peracik Miras, Kapolda dengan tegas mendukung langkah tersebut. Sejumlah aturan yang menjerat penjual alkohol ini juga sudah disiapkan.
Ulama Dukung Kepolisian Berantas Miras
Sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Kapolda, Wakil rais PWNU Jawa Timur KH Ali Maschan Moesa juga mengatakan bahwa para ulama yang ada di Jawa Timur bersedia selama 24 jam membantu kepolisian memberantas peredaran Miras. Bahkan, ulama Nahdlatul Ulama (NU) sudah menyebar perintah terhadap anggotanya agar mendukung upaya kepolisian tersebut. “Kita ingin Jawa Timur lain daripada yang lain lah,” singkatnya.
Bukan baru-baru ini, dengan sedikit mengutip ayat Al quran, ia menjelaskan betapa Miras telah diharamkan sejak zaman para nabi karena dampak luar biasa diakibatkan oleh barang tersebut. Makanya, ia sangat mendukung kampanye ini.
Kata yang sama juga datang dari sekretaris MUI Jatim M Yunus, ia mengajak semua komponen masyarakat terutama kota Surabaya agar serius memberantas Miras, “Miras ini adalah biang daripada kemungkaran, kalau ini bisa diatasi maka yang lain Insya Allah yang lain bisa diselesaikan. Karena Perda terkait Miras di kota Surabaya ini sudah disahkan,” katanya.
Hingga tiga bulan ini, Jajaran Polda Jatim telah mengungkap setidaknya 1311 kasus dengan total tersangka 2961 orang, 231 sebagai produsen, 2010 sebagai pengedar dan 720 sebagai pengguna. Salah satu tersangka sebagai produsen mengaku Miras yang dijual adalah hasil kreasinya, kepada Kapolda ia mengatakan bahwa Miras buatannya berbahan dasar air dan alkohol 90 persen. Sedangkan si pengedar mengaku mendapat keuntungan sekitar 1 juta perhari.