FaktualNews.co

Minim Pengawasan, PNS Kabupaten Jombang Kelayapan di Luar Kantor Saat Jam Kerja

Birokrasi     Dibaca : 1398 kali Penulis:
Minim Pengawasan, PNS Kabupaten Jombang Kelayapan di Luar Kantor Saat Jam Kerja
FaktualNews.co/Elok Fauria/
PNS kedapatan keluar kantor di saat jam kerja di Jombang, Jawa Timur, Senin (29/4/2018). FaktualNews.co/Elok Fauria/

JOMBANG, FaktualNews.co – Tingkat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, masih rendah dan kerap menjadi sorotan publik. Banyak dijumpai PNS yang keluar saat jam kerja, nongkrong di warung bahkan berbelanja.

Pantauan FaktualNews.co, mulai Senin (30/4/2018), ketika waktu menunjukan pukul 10.00 WIB dijumpai beberapa orang yang mengenakan seragam coklat-coklat layaknya PNS, sedang berbelanja di Keraton Jombang.

Tidak hanya itu, sekira pukul 11.00 WIB sebelum jam istirahat masih ada saja PNS yang keluar kantor. Mereka tengah asyik menyantap rujak atau pentol di sekitaran alun-alun Jombang yang berada di depan Pendopo Kabupaten Jombang.

Hal itu tentu tidak mencerminkan seorang PNS yang harus memberikan contoh kepada masyarakat. Seharusnya sebagai ASN harus mengikuti aturan yang berlaku untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Kerja PNS kan santai, kalau tidak ada kerjaan (mengantar surat) ya saya tinggal ngopi di warung,” kata salah seorang PNS di Kabupaten Jombang yang namanya enggan disebutkan, kepada FaktualNews.co, Selasa (1/5/2018).

Jam kerja PNS diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

PNS berada di Alun-alun Jombang saat jam kerja, Senin (29/4/2018). FaktualNews.co/Elok Fauria/

Sanski disiplin

Menyikapi masih adanya PNS yang ‘kelayapan’ di jam kerja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Muntholip, menegaskan akan memberikan sanksi disiplin, berupa teguran bagi setiap pelanggar sebanyak tiga kali hingga pemberhentian kerja.

“Dalam menyikapai pegawai yang malas tentu ada sanksi berupa teguran ringan, sedang dan berat jika masih berlangsung akan ada pemberhentian kerja,” jelasnya, Selasa (1/5/2018).

Muntholip berharap kedepanya kinerja PNS Jombang bisa lebih baik sesuai dengan janji sewaktu dilantik, dan tidak membuat masalah secara terus menerus.

“Harapan saya pegawai bisa bisa lebih baik sesuai dengan janji sewaktu dilantik awal dulu, dan tidak membuat masalah secara terus,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul