FaktualNews.co

KPK Panggil Politisi Golkar dan PKB, Kasus Korupsi Wali Kota Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1218 kali Penulis:
KPK Panggil Politisi Golkar dan PKB, Kasus Korupsi Wali Kota Mojokerto
FaktualNews.co/Istimewa/
Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus terus menggelinding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD kota Mojokerto.

Kendati hingga saat ini, orang nomor satu dilingkup Pemkot Mojokerto itu, belum juga dilakukan penahanan. Masud Yunus masih bebas menghirup udara segar meski sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat yang diterbitkan KPK pada 17 November 2017.

Dua politisi yang kini dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Antirasuah yakni anggota DPRD yakni Choiroyaroh dari Fraksi PKB dan Sony Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas’ud Yunus),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/5/2018).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur, pada pertengahan Juni 2017 lalu. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet. KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD.

Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Dalam penyidikannya, KPK juga telah memanggil sejumlah anggota DPRD kota Mojokerto. Diantaranya Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Riha Mustafa, Junaedi Malik (Fraksi PKB), Yuli Veronica (fraksi PAN), Febriana Meldyawati (Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan), Hardyah Santi (Fraksi Golkar), dan Udji Pramono (Partai Demokrat).

Hingga saat ini, sebanyak 67 saksi telah diperiksa dalam kasus ini khususnya untuk tersangka MY. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto, Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, pegaawai Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS lainnya di lingkungan Kota Mojokerto, dan lainnya.

KPK juga telah tiga kali memeriksa Masud sebagai tersangka. Yakni pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018, dan 7 Februari 2018. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Masud Yunus.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin