FaktualNews.co

Ditahan KPK, Wali Kota Mojokerto Anggap Mondok di Pesantren

Peristiwa     Dibaca : 1219 kali Penulis:
Ditahan KPK, Wali Kota Mojokerto Anggap Mondok di Pesantren
FaktualNews.co/Istimewa/
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebelum resmi ditetapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus sempat berbincang kepada sejumlah bawahannya di Pemkot Mojokerto, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gentur Prihantono Sanjoyo Putro saat dikonfirmasi FaktualNews.co di Pemkot Mojokerto, Jumat (11/5/2018).

“Pak Wali selalu bawa koper yang berisi pakaian dan kitab suci alquran saat mulai awal diperiksa oleh KPK, dan beliau mengatakan selalu siap jika harus ditahan oleh KPK,” ungkapnya.

Menurutnya, Mas’ud Yunus sempat berkata bahwa penahanan KPK tersebut dianggap seperti mondok (beribadah di pondok pesantren).

“Wali Kota juga mengatakan bahwa nanti selama ditahanan, beliau akan hanya mengaji saja, maka dari itu beliau selalu membawa kitab suci Al-quran,” tuturnya.

Masud Yunus memang lebih dikenal sebagai seorang ulama ketimbang politisi. Di mata warga Kota Mojokerto, ia merupakan salah satu tokoh kiai panutan. Lantaran kepandaiannya dalam menyiarkan ilmu agama. Ia juga kerap menggelar kegiatan-kegiatan keagamaan di daerah berjuluk Kota Onde-onde itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus ditahan usai menjalani pemeriksaan kelima sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 di kantor KPK, Rabu (9/5/2018).

Politisi dari PDIP ini bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto yang terlebih dahulu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2017 lalu. Febri bersama tiga pimpinan dewan diamankan usai menggelar rapat di gedung DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin