FaktualNews.co

Mas’ud Yunus Ditahan, Wawali Pastikan Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Birokrasi     Dibaca : 969 kali Penulis:
Mas’ud Yunus Ditahan, Wawali Pastikan Roda Pemerintahan Tak Terganggu
FaktualNews.co/Istimewa/
Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Roda pemerintahan Kota Mojokerto dipastikan tetap kondusif dan berjalan sesuai prosedur pasca ditahannya Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/5/2018) lalu.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Pemkot Mojokerto, Jumat (11/5/2018). Pihaknya menjamin tugas dan fungsi pemerintahan Kota Mojokerto tak akan terhambat.

“Roda Pemerintahan saya jamin tetap berjalan dan kondusif, dan untuk perkara administrasi hari ini, kita akan langsung koordinasikan dengan sekertaris daerah teknisnya seperti apa,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait tindak.lanjut kekosongan kursi kepemimpinan di Kota Mojokerto saat ini.

“Tetap kita jalankan sesuai kebijakan yang ada, sesuai dengan APBD, dan hingga saat ini kita masih menunggu rekom dari provinsi,” tuturnya.

Suyitno juga mendoakan agar Mas’ud Yunus selalu diberikan kesehatan dan ketabahan untuk menjalani proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

Penetapan tersangka Masud Yunus merupakan pengembangan perkara suap yang lebih dulu menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WP) dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Mas’ud Yunus resmi menyandang status tersangka KPK sejak November 2017 lalu. Penyidik lembaga antirasuah itu baru melakukan penahanan terhadap Mas’ud pada Rabu (9/5/2018) lalu.

Dalam kasus ini, Masud Yunus diduga kuat ikut menyetujui Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 17 November 2017.

Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin