FaktualNews.co

Nyari Tambahan Penghasilan, Tukang Ojek Dijebloskan Sel Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1261 kali Penulis:
Nyari Tambahan Penghasilan, Tukang Ojek Dijebloskan Sel Tahanan
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Krembung

SIDOARJO, FaktualNews.co – Andi Baktiar (37), warga Desa Gempol RT 03 RW 01, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Krembung, Sidoarjo. Sebab, ia tertangkap basah membawa sabu seberat 0,27 gram saat di Exit Tol Gempol.

Kapolsek Krembung, AKP Guntoro mengatakan, tersangka berhasil diamankan pihaknya, berkat laporan masyarakat. “Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan pengintaian dan ternyata benar, ada seseorang dengan ciri-ciri yang sama dari pelapor,” katanya, Rabu (2/5/2018).

Saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang digenggam oleh tersangka yang saat itu duduk di jok motor dan sedang menunggu seseorang. “Saat hendak kami tangkap, tersangka sempat akan melarikan diri dan ternyata, ia akan bertransaksi sabu,” imbuhnya.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Krembung untuk diperiksa dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara,” terang mantan Kasat Intelkam Polres Probolinggo itu.

Sementara dihadapan petugas, tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ia juga mengaku baru pertama kali menjual barang haram tersebut untuk coba-coba.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin