SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pria berusia 34 tahun bernama Anan Farid Bachtiar asal Banyu Urip Kidul kota Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum. Setelah dirinya nekad menggelapkan uang hasil penjualan barang-barang tempatnya bekerja.
Kejadian itu bermula saat pemilik Broadway Bar and Lounge mengaudit jumlah stok barang-barang jualannya, salah satunya jenis minuman keras pada hari Senin (23/4/2018) lalu.
“Karena jumlah minuman tidak sesuai dengan stok yang ada di gudang atau hilang, pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek,” ujar Kapolsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya, Kompol Slamet Sugiharto, Jumat (4/5/2018).
Total minuman keras yang hilang dari gudang ditafsir senilai hingga 40 juta rupiah. Belakangan tersangka mengaku uang hasil dari kejahatan itu digunakan untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan pribadi.
“Uang hasil penjualan tidak disetor, malah dibuat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri,” lanjutnya.
Atas tindakannya, tersangka terancam dengan lima tahun penjara karena dianggap melanggar KUHP pasal 374 tentang penggelapan karena pekerjaannya.