Gugatan Ditolak PTUN, Pembubaran HTI Sah di Mata Hukum
SURABAYA, FaktualNews.co – Gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (7/5/2018).
Gugatan ini terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, seperti dikutip FaktualNews.co dari Kompas, Senin (7/5/2018).
Dengan adanya penolakan dari PTUN Jakarta tersebut otomatis SK Kemenkumham itu tetap berlaku.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Pemerintah secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SK HTI dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014 itu dicabut Kemenkumham pada Rabu, 19 Juli 2017.
Dalam pernyataan pers pada Rabu pagi (19/7/2017), Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan pencabutan SK Badan Hukum itu merupakan sebuah tindak lanjut dari Perppu no 2 tahun 2017 tentang Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah 12 Juli 2017 lalu.
“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Freddy Harris di kantor Kemenkumham dikutip dari Tirto.id.
Menurut Freddy, pencabutan SK untuk HTI itu telah melalui pertimbangan aspek politik, hukum dan HAM yang ada. Sehingga, meskipun HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi dalam AD/ART mereka, tapi tetap dianggap secara fakta menyimpang dalam kegiatannya.
“Pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar dia.