Eksplorasi Ditolak Warga, Lapindo “Gunakan” Tangan Oknum DPRD Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Upaya penolakan warga Dusun Kedodong, Desa Blimbing terkait rencana PT Lapindo Brantas untuk melakukan eksplorasi gas di desa setempat, terus mendapat ganjalan dan digembosi oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.
Informasi yang diterima FaktualNews.co dari warga setempat, oknum anggota Legislatif tersebut membentuk tim untuk berunding dengan pihak PT Lapindo Brantas.
“Si oknum anggota dewan itu, ngakunya akan mewakili warga untuk berunding dengan Lapindo. Padahal warga yang menolak tidak pernah menunjuk anggota DPRD sebagai perwakilan,” tegas warga yang enggan namanya disebutkan, Selasa (15/5/2018).
Sumber terpercaya ini menuturkan, sebagai bentuk klaim oknum anggota DPRD Jombang sebagai perwakilan warga, dia membentuk tim dari warga dan oknum perangkat yang pro dengan Lapindo.
“Pasca warga menggelar aksi penolakan, kekuatiran akan adanya oknum yang bergerilya untuk melakukan penggembosan terbukti,” tutur dia.
Ia menuding oknum anggota DPRD itu merasa kuatir, jika proyek eksplorasi gas di Desa Blimbing terancam molor. “Kayaknya dia (oknum DPRD Jombang), akan bermain di dana kompensasi,” pungkasnya.
Diketahui, warga Dusun Kedondong, Desa Blimbing dan Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, gencar melakukan penolakan rencana eksplorasi gas PT Lapindo Brantas di wilayah tersebut. Meski, sudah ada izin lingkungan tentang kegiatan pemboran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Izin lingkungan No.188.4.45/128/415.10.3.4/2018 dikeluarkan dan ditandatangani Pjs Bupati Jombang, Setiajit, pada 26 Februari 2018 lalu.
Berdasarkan salinan beleid yang diterima FaktualNews.co itu disebutkan, Pemkab Jombang memberikan izin lingkungan kegiatan pemboran sumur eksplorasi (metro-1) dan pemboran sumur delinasi (metro-2 dan metro-3) oleh SKK Migas-Lapindo Brantas, yang berlokasi di Desa Blimbing dan Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Koordinator KontraS biro Jombang, Nur Chakim, menuding izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkab diduga menyalahi aturan serta ada indikasi maladministrasi.
“Belum ada sosialisasi dari pihak Lapindo kepada warga disekitar lokasi. Mereka juga, tidak ada yang diminta tanda tangan untuk persetujuan. Kok sudah muncul izin lingkungan dari Pemkab Jombang, ada apa dengan Pjs Bupati,” tegas dia, kepada FaktualNews.co, Kamis (10/5/2018).
Lebih jauh, Chakim mempertanyakan landasan hukum, yang menjadi dasr dikeluarkannya izin lingkungan oleh Pemkab Jombang dan ditandatangani Pjs Bupati, Setiajit. “Saya kurang paham apa yang menjadi dasar Pak Pjs berani menandatangai izin lingkungan itu,” katanya, sambil terheran-heran.
Sementara, pakar hukum, Solikin Rusli, menegaskan Pjs Bupati tidak boleh mengeluarkan keputusan strategis yang berhubungan dengan pembangunan sifatnya berkepanjagan.
“Kewenangan Pjs Bupati itu terbatas. Tidak bisa mengeluarkan atau menandatangani SK atau izin yang sifatnya berlaku berkepanjangan, karena itu bertentangan dengan kepegawaian. Jadi salah besar, kalau Pjs berani memberikan izin lingkungan terkait rencana pemboran Lapindo,” kata dosen Universitas Darul Ulum ini kepada FaktualNews.co, Kamis (10/5/2018).
Menurutnya, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30/V.1OO-2/99 yang dikeluarkan 19 Oktober 2015, tentang penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian.
“Pada poin 1 d bagian (1.d) Pjs kepala daerah, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Dan di bagian (a) Pjs dilarang, mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluakan pejabat sebelumnya,” tutur Solikin Rusli.
Ditegaskannya, jika Pjs Bupati tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan perijinan sesuai aturan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di atas. “Maka kalau tidak punya kewenangan itu, akibatnya semua surat perizinan yang dikeluarkan atau dihasilkan selama kepemimpinan Pjs, dapat dibatalkan,” tambah Solikin.