FaktualNews.co

Sidang Pelanggaran Pilkada Kadis Penanaman Modal Kota Mojokerto Ditunda

Hukum     Dibaca : 1108 kali Penulis:
Sidang Pelanggaran Pilkada Kadis Penanaman Modal Kota Mojokerto Ditunda
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Sumarjono, saat berada di ruang persidangan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang tuntutan dengan terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono kembali ditunda. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak siap dengan tuntutannya dalam sidang Rabu (23/5/2018) sore.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntuan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pukul 15.00 WIB. Semua unsur dalam persidangan ini nampak hadir.

Terdakwa Sumarjono juga sudah tampak siap mengikuti persidangan. Seorang penasehat hukum juga mendampingi pejabat eselon II Pemkot Mojokerto tersebut.

Setelah Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo membuka persidangan, hal tak terduga justru dilakukan JPU Rela Putri. Wanita berhijab ini menyatakan surat tuntutan untuk terdakwa Sumarjono, belum siap.

“Mohon maaf majelis hakim, kami belum siap membacakan tuntutan,” kata jaksa dari Kejari Kota Mojokerto ini dalam persidangan, Rabu (23/5/2018).

Dengan itu, sidang pembacaan tuntutan yang rencananya akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa sore ini ditunda oleh hakim. “Besok (24/5/2018) jam 11 (pukul 11.00 WIB),” kata JPU Rela menjawab pertanyaan Hakim Ketua Joko Waluyo terkait kesiapan dirinya membacakan tuntutan bagi Sumarjono.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Joko Waluyo sempat mengingatkan JPU agar menangani perkara ini dengan profesional. Sebab, jika sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda, perkara dengan terdakwa Sumarjono ini bakal tak tuntas.

Sidang perkara tersebut digelar secara maraton. Sehingga ditargetkan tuntas dalam waktu 7 hari terhitung sejak perkara diajukan ke PN Mojokerto, Jumat (18/5/2018).

“Kalau besok pembacaan tuntutan dan pembelaan terdakwa, maka kami membacakan vonis Jumat (25/5/2018). Kalau JPU kembali tak siap, maka ada dua opsi,” jelas Joko.

Opsi pertama, lanjut Joko, Ketua Majelis Hakim diganti lantaran mulai Senin (28/5/2018) dirinya sudah cuti. Dengan begitu persidangan harus diulang dari awal.

“Opsi ke dua, perkara ini digugurkan, maka jaksa nanti harus mengajukan perkara ini kembali untuk disidangkan,” terangnya.

Sementara JPU Rela menolak berkomentar saat dikonfirmasi penyebab tak siapnya surat tuntutan untuk terdakwa Sumarjono. “Langsung saja ke Kasi Intel ya,” cetusnya sembari berlalu meninggalkan ruang sidang.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Munip belum merespons saat dihubungi detikcom. Dia juga belum menjawab pertanyaan yang diajukan detikcom melalui pesan whatsapp.

Sumarjono diduga terlibat dalam kampanye paslon Akmal Boedianto-Rambo Garudo (Akrab) di balai RW 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (3/4/2018) malam. Padahal dirinya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Sumarjono, kepergok Panwascam Magersari. Saat itu dia diduga menyampaikan sambutan dan dukungan untuk paslon Pilwali 2018 nomor urut 1 tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin